Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kota dan Kabupaten Tangerang
Biaya perpanjangan SIM menurut PP no 50 tahun 2010 untuk memperpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu dan untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Bagi warga Tangerang yang masa berlaku SIM-nya segera habis, kini tak perlu repot hadir ke Polres setempat karena pelayanan SIM Keliling Kota dan Kabupaten Tangerang kini bertengger di Plaza Shinta Cimone Karawaci Tangerang dan Kecamatan Sepatan.
Dari data yang TribunJakarta.com dapatkan dari website www.jadwalsimkeliling.info, didapati lokasi SIM Keliling untuk Kota dan Kabupaten Tangerang, Senin (9/7/2018).
Ada pun beberapa berkas yang harus dilengkapi untuk memperpanjang SIM adalah SIM Asli, KTP asli yang masih berlaku, serta dua lembar fotokopi KTP.
Khusus, penduduk luar daerah Kota Tangerang, harus berupa e-KTP.
TribunJakarta.com mengimbau untuk membawa alat tulis sendiri guna mempercepat proses perpanjangan SIM
Berikut lokasi-lokasi lainnya SIM Keliling di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, namun jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.
1. Senin – Plaza Shinta Cimone Karawaci Tangerang dan Kecamatan Sepatan.
2. Selasa – Pospol Pinang Cipondoh dan depan Polsek Sepatan.
3. Rabu – Pasar Laris Taman Cibodas dan Giant Kreo Larangan.
4. Kamis – Pospol Pinang Cipondoh dan Pospol Duta Garden Benda.
5. Jumat – Mall Metropolis Tangerang dan Giant Palem Semi.
6. Sabtu – City mall Pasar Baru Tangerang.
7. Minggu – Libur
Pelayanan SIM keliling ini dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Biaya perpanjangan SIM menurut PP no 50 tahun 2010 untuk memperpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu dan untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu.
Menurut PP nomor 50 tahun 2010, biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu. Plus biaya cek kesehatan dan asuransi.
SIM Corner Online/Keliling hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Untuk pembuatan SIM baru dan apabila masa berlaku sudah habus maka tidak dapat diperpanjang atau dibuat di layanan SIM Keliling. Pengendara harus datang langsung ke SATPAS SIM Polres Metro Tangerang Kota.