Pemerintah Kabupaten Tangerang Dukung Percepatan Proyek Strategis Nasional
Perluasan bandara misalnya, pemerintah daerah turut andil dalam membantu menyediakan lahan bagi domisili baru warga.
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang memberi dukungan penuh terhadap rencana strategis nasional yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Diantaranya adalah pengembangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan sejumlah ruas jalan tol.
Sekretaris daerah Kabupaten Tangerang Moh. Maesyal Rasyid mengatakan, rencana strategis nasional yang saat ini sedang berjalan adalah perluasan Bandara Soekarno-Hatta serta rencana pembangunan Bandara Soekarno-Hatta 2 di Kecamatan Pakuhaji dan jalan Tol Pantai Utara Tangerang dan jalan Tol Serpong-Balaraja.
"Pembangunan di Kabupaten Tangerang terus berkelanjutan, kami tidak bisa berdiam diri," ujar Maesyal kepada wartawam di Tangerang, Rabu (11/7/2018).
Menurut Maesyal, program pembangunan tersebut memiliki dampak luas bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.
• Drone dan Layangan Dilarang Terbang di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta
Perluasan bandara misalnya, pemerintah daerah turut andil dalam membantu menyediakan lahan bagi domisili baru warga.
"Kami tidak mungkin menolak warga untuk domisili baru mereka (setelah ada perluasan bandara) mereka mencari lahan dekat dengan asal tempat tinggal lama," kata Maesyal.
"Tidak mungkin kami berdiam diri, pemerintah daerah harus memperhatikan kepentingan masyarakat," kata Maesyal.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu kawasan industri, niaga, hotel, jasa kargo infrastruktur lainnya dalam menopang pertumbuhan ekononi dan penduduk agar terciptanya lapangan pekerjaan baru.
"Sehingga pemerintah daerah turut andil dalam penyediaan ruang," ujar Maesyal.
Maesyal juga mengatakan dengan lapangan kerja terbuka, industri tumbuh berkembang maka dibutuhkan pula infrastruktur jalan untuk mengatasi kemacetan terutama di wilayah Pantura.
Perkembangan itu kata Maesyal harus direspon cepat, termasuk adanya perubahan tata ruang di wilayah tersebut.
"Perubahan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang saat ini berjalan sesuai koridor dan disesuaikan dengan perkembangan Ibu Kota Negara, Jakarta karena jaraknya berdekatan," kata Maesyal.
• Ethiophian Airlines Segera Beroperasi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
Perubahan tata ruang dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan kawasan industri untuk menumbuhkan industri baru.
Karena kawasan lahan peruntukan industri saat ini sudah dimanfaatkan.
Menyangkut tata ruang, kuasa hukum Pemkab Tangerang Deden Syuqron memastikan jika pembangunan yang ada di Kabupaten Tangerang saat ini sudah sesuai peruntukan dan mengacu kepada peraturan daerah yang ada.
Yakni Perda nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang 2011-2031 dan diperkuat oleh Perda nomor 5 tahun 2017 Pemerintah Provinsi Banten tentang perubahan atas Perda Provinsi Banten No 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030.
Deden juga menyatakan secara yuridis, alih fungsi lahan hanya terjadi apabila telah ditetapkan sebelumnya dalam Perda/Perbup sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan saat ini sudah ada puluhan perusahaan yang mengajukan ijin lokasi pengembangan kawasan khususnya di wilayah utara Tangerang.
"Semuanya kami akomodir dan dilayani dengan baik," katanya.
Nono memastikan perizinan yang telah diterbitkan sesuai ketentuan berlaku.
Seperti yang sudah ada saat ini yakni Kawasan Angkasa Land, Kawasan Laksana Business Park dan Pantai Indah Kapuk 2.