Bawa 4 Kg Sabu dari Pontianak, Kurir Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap di Tanjung Priok

FES tertangkap di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok karena kedapatan sedang membawa sabu dari Pontianak.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika di Halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (12/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Dua kurir sabu berinisial FES dan HA ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada April lalu.

FES tertangkap di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok karena kedapatan sedang membawa sabu dari Pontianak.

2 April lalu, dirinya tiba di Tanjung Priok setelah membawa 4 kilogram sabu dari Pontianak.

Jagoannya Bertumbangan, Anies Baswedan Kini Dukung Kroasia di Piala Dunia

"Modusnya dia membawa dengan menggunakan tas jinjing warna coklat. FES ini dari pontianak naik KM Lawit, pas dia turun langsung kita amankan," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Alrasyidin Fajri Gani, Kamis (12/7/2018) di Halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kurir kedua yang berinisial HA, ditangkap pada 21 April 2018 lalu.

Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika di Halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (12/7/2018).
Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika di Halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (12/7/2018). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

HA ditangkap karena kedapatan membawa sabu di dalam tasnya dengan berat 1 kilogram.

Berbeda dengan FES, HA ditangkap di daerah Cilincing.

HA juga diketahui membawa barangnya masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok

Menurut Alrasyidin, HA merupakan kurir sabu lintas provinsi.

Dirinya diketahui sudah pernah menyelundupkan sabu sampai ke wilayah Bandung dan Pekalongan.

Fakta Ledakan di Kebayoran Baru: Kronologi, 2 Orang Luka-luka dan Beradius Hingga 30 Meter

"Kedua adalah penangkapan 1kg (sabu) di Cilincing. Itu kita amankan pada 21 April 2018 dari tersangka HA. HA ini lintas provinsi, karna menurut BAP, dia sudah menyebarkan ke Bandung dan Pekalongan," jelas Alrasyidin.

Dua kurir sabu tersebut, menurut Alrasyidin bukan termasuk ke dalam jaringan yang sama karena mereka menyelundupkan dari dan kepada pihak yang berbeda-beda.

Hingga saat ini, polisi juga masih melakukan pengembangan terkait DPO yang merupakan bos dari mereka berdua.

Atas perbuatannya, FES dan HA dikenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup.

Kasus tindak pidana narkotika ini juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved