Ganjil Genap

Masih Ada Pengemudi Motor Kebingungan Aturan Ganjil Genap

Rinto, pengendara motor yang melintas di Jalan Benyamin Sueb, kebingungan dengan aturan ganjil genap.

Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Muhammad Arief
Pengendara motor melintas di kawasan yang berlaku kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (18/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Arief

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Sejumlah pengendara motor mengakui masih kebingungan dengan aturan ganjil genap yang diterapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kepolisian.

Rinto, pengendara motor yang melintas di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, mengaku kebingungan dengan aturan tersebut.

Ia tidak tahu apakah aturan ganjil genap juga berlaku untuk sepeda motor dengan pelat ganjil saat melintas di tanggal genap.

Kebingungannya bertambah dengan adanya sejumlah petugas dari kepolisian dan Dinas Perhubungan yang melakukan penertiban.

"Tidak bisa lewat ya mas karena ganjil genap?" ujarnya.

Menurut dia, awalnya pemberlakuan ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan.

"Saya pikir motor juga kena, ternyata tidak," kata Rinto.

Seorang petugas Dishub menjelaskan, aturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan lainnya.

"Saat ini motor tidak diberlakukan sistem ganjil genap," ujar petugas sambil menerangkan kepada Rinto.

Setelah mendapat penjelasan dari petugas, Rinto kembali melanjutkan perjalanannya ke arah Kemayoran.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved