Ganjil Genap

Yuk Cek Cara Sesuaikan Rute Ganjil Genap Menggunakan Google Maps

Melalui fiturnya, pengguna akan diarahkan melalui jalan yang sesuai dengan nomor kendaraannya.

Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Ilusi Insiroh
ISTIMEWA
Cara menyesuaikan rute Ganjil Genap menggunakan aplikasi Google Maps. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah melakukan uji coba perluasan kawasan lalu lintas ganjil genap di beberapa ruas jalan arteri sejak 2 Juli 2018 lalu.

Kendaraan roda empat atau mobil berplat nomor ganjil dapat melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan berplat nomor genap melintas pada tanggal genap.

Meskipun sudah berlangsung lebih dari dua pekan, masih banyak pengguna kendaraan yang belum tahu dengan peraturan ini.

Tak perlu khawatir, pengguna Google Maps kini dapat menyesuaikan rute perjalanan dengan kebijakan Ganjil Genap tersebut melalui perangkatnya.

Melalui fiturnya, pengguna akan diarahkan melalui jalan yang sesuai dengan nomor kendaraannya.

Selain itu, pengguna juga secara otomatis akan diarahkan ke jalan alternatif apabila saat itu kendaraannya tak dapat melalui rute Ganjil Genap.

Bagi pengguna Google Maps yang belum tahu fitur tersebut, bisa mengikuti langkah berikut ini:

1. Pastikan aplikasi sudah diperbaharui (update) dan GPS smartphone Anda dalam kondisi aktif.

2. Masuk Google Maps, lalu ketik tujuan Anda, lalu OK.

3. Pada layar akan muncul rute yang akan Anda lalui. Untuk menyesuaikan dengan rute ganjil genap, tekan 'Opsi Rute' yang ada di kanan bawah layar Anda.

4. Pilihlah yang sesuai dengan pelat kendaraan Anda. Apakah Anda memiliki pelat nomor genap atau ganjil. Penentuan pelat ganjil atau genapnya mengacu pada dua angka yang ada di belakang.

5. Maka akan terlihat rute yang Anda lalui. Dalam peta nanti akan ada tertulis rute tersebut apakah untuk genap/ganjil saja.

Untuk diketahui, uji coba kebijakan tersebut berlaku dari Senin sampai Minggu pukul 06.00 hingga 21.00 WIB atau selama 15 jam terus menerus hingga 31 Juli 2018 mendatang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved