Komisi Eropa Denda Google Rp 72 Triliun Karena Terbukti Monopoli Android

Google harus membayar denda sebesar 4,3 miliar euro (sekitar Rp 72,2 triliun) dari Komisi Eropa karena melanggar peraturan hukum anti-pakat.

Editor: Erik Sinaga
Patung Android Marshmallow di kantor Google(Google) 

Pihak Google menyatakan akan mengajukan banding atas dakwaan dijatuhkan ke raksasa Silicon Valley itu.

"Kami akan mengajukan banding ke Komisi Eropa," kata perwakilan Google.

Menurutnya, sistem operasi Android menciptakan lebih banyak pilihan bagi setiap orang.

"Ekosistem yang agresif, inovasi yang cepat, dan harga yang rendah adalah keunggulan klasik di tengah persaingan yang ketat," jelas perwakilan Google.

Dengan banding yang diajukan Google, bisa jadi proses hukum dagang ini akan berjalan hingga beberapa tahun ke depan. (Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Terbukti Monopoli Android, Google Didenda Rp 72 Triliun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved