Bekuk Bandar Narkoba, Polsek Pesanggrahan Amankan 35 Paket Sabu Seberat 9,68 gram
Dari penangkapan keduanya, polisi melakukan pengembangan hingga merujuk pada FK (20), yang diduga sebagai bandar narkoba.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Jajaran Polsek Pesanggrahan berhasil membekuk dua pengedar sabu berinisial AS (23) dan AJ (35) di kawasan Bintaro Utama, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan keduanya, polisi melakukan pengembangan hingga merujuk pada FK (20), yang diduga sebagai bandar narkoba.
Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil meringkus FK pada Rabu 18 Juli 2018 di Jalan Ceger Raya, Jurangmangu, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
• Rebut Senjata Saat Hendak Ditangkap, Pencuri Motor Tewas Ditembak Petugas
Ketika ditangkap, Polisi menemukan barang bukti puluhan plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dari tangan pelaku.
"Dari pelaku kami mengamankan 24 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 7.4 gram," ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (20/7/2018).
• Membahayakan Pengendara, Kabel Menjuntai di Kemanggisan Sempat Buat Bus Tersangkut
Selain itu, Polisi juga mengamankan botol air mineral dan pipet, serta timbangan elektrik, satu buah buku tabungan, dan empat kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Maulana menuturkan, pihaknya menggiring FK ke kediamannya, guna mencari tahu apakah pelaku masih memiliki barang haram tersebut.
Dari kediaman pelaku yang merupakan rumah kontrakan, polisi kembali menemukan 11 plastik klip berisi sabu, seberat 2.28 gram.
"Total semua yang diamankan dari pelaku ada 35 bungkus plastik klip berisi sabu, seberat 9.68 gram," tukas Maulana.
Kini, FK pun harus mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Polsek Pesanggrahan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.