Remaja Pengangguran Beli Ponsel dari Mencuri Uang Kotak Amal
Satu dari tiga pencuri mengaku membeli ponsel dari mencuri kotak amal dan 15 gas elpiji rumah makan di Cipondoh, Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satu dari tiga pencuri mengaku membeli ponsel dari mencuri kotak amal dan 15 gas elpiji rumah makan di Cipondoh, Tangerang.
Pelaku berinisial M (19), mengaku baru sekali mencuri bersama dua temannya, G (18) dan A (19). Ketiganya warga Cipondoh dan selama ini menganggur.
Wakil Kapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi, mengatakan M juga menggunakan uang dari kotak amal yang dicurinya untuk makan.
Ketiga pencuri berbagi peran saat mencuri kotak amal dan barang berharga lainnya dari rumah makan yang sudah tutup di sekitar Cipondoh.
"Tugas saya cuma menunggu doang. Saya juga baru pertama kali ini mencuri, dan dapat uangnya Rp 198 ribu. Itu juga buat beli HP," ujar M di RSUD Kota Tangerang, Jumat (20/7/2018).
Kapolsek Cipondoh, Kompol Sutrisno, menambahkan ketiga pencuri memanfaatkan uang curian untuk membeli minuman keras.
"Namanya orang pengangguran buat kebutuhan macam-macam, untuk beli HP, dan minum-minuman keras," terang Sutrisno.
Sedangkan, ke-15 tabung gas yang dijadikan barang bukti sudah dikembalikan kepada pemilik rumah makam.
Ketiga pelaku mencuri kotak amal dan 15 gas elpiji kemasan 3 kilogram dari rumah makan Ayam Plosok, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (14/7/2018) sekira pukul 02.00 WIB.
Aksi mereka terekam CCTV milik rumah makan Ayam Plosok.
"Kami berhasil mengamankan M dan G. Saat dalam perjalanan untuk menangkap DPO A, pelaku G melawan dengan merebut senjata anggota. Kemudian petugas melakukan tindakan tegas kepada G dan meninggal," jelas Harley.
Jenazah pelaku G masih di RSUD Tangerang.
Polisi menjerat M pasal 363 Ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
"Pelaku berinisial A masih jadi buron dan kita cari keberadaannya," tutur Harley.
Caption:
Pelaku M (19) yang mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut dan hasilnya untuk membeli sebuah gawai.