Artis Terjerat Narkoba

Tio Pakusodewo Divonis 9 Bulan Penjara, Sang Putri: Akhirnya Tuhan Kasih Jalan

Tio Pakusodewo divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sang putri, Trisa sangat lega dan bersyukur.

Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Nova.id
Tio Pakusadewo dan anaknya 

TRIBUNJAKARTA.COM -- Artis peran senior Tio Pakusadewo divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilansir dari Kompas.com, vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Asiadi Sembiring dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (24/7/2018).

"Menyatakan terdakwa Tio Pakusadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan," ucap Asiadi lalu mengetuk palu saat membacakan putusan.

Vonis itu ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.

"Menetapkan dan memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan, agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama enam bulan," lanjut Asiadi.

DPD Partai Berkarya Tangsel Bantah Kadernya Disebut Hutang Kopi

Mendengar putusan itu, Asiadi menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau tidak.

"Saya menerima," jawab Tio Pakusadewo.

Dilansir dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (24/7/2018), sang putri, Patrisha Beatrice Pakusadewo atau yang akrab dipanggil Trisha, mengungkapkan kebahagiannya setelah ayahnya mendapat vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya.

"Alhamdulillah, alhamdulillah banget lah. Udah lega," ujar Trisha saat ditemui awak media usai persidangan.

Ia merasa lega ayahnya ditahan tak begitu lama, karena baginya yang penting ayahnya bisa sembuh terlebih dahulu.

"Siapa sih yang tega lihat bapaknya ditahan terus begitu. Pasti maunya sembuh," papar Trisha.

patrishaabtrc
instagram.com/patrishaabtrc

Punya Beberapa Kriteria untuk Cawapresnya, Prabowo Subianto: AHY Why Not?

Lebih lanjut, hukuman tersebut diterima sang ayah lantaran pria berusia 54 tahun itu menyalahgunakan narkoba untuk dirinya sendiri, sehingga tak merugikan orang lain.

"Papa kan juga ngerugiin dirinya sendiri, dia nggak ngerugiin orang lain. Dia pakai (sabu) buat dirinya sendiri," jelas Trisha.

Ia dan keluarga terus mendukung dan mendoakan sang ayah.

Ia tak ingin ayahnya punya banyak pikiran.

"Pasti kita support terus, doain papah terus. Pokoknya papah jangan sampai banyak pikiran," terang Trisha.

Anak kedua dari tiga bersaudara itu bersyukur bahwa Tuhan masih membuka jalan yang terbaik untuk ayahnya.

Makna Batik Sidomukti Ala SBY dan Parang Rante Ala Prabowo 

"Terharulah dengernya, seneng, lega. Akhirnya Tuhan kasih jalan buat papah direhabilitasi," tutup Trisha.

patrishaabtrc
instagram.com/patrishaabtrc

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (24/7/2018), hakim menilai Tio terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni penyalahgunaan.

Dalam keputusan itu, hakim mempertimbangkan dua hal.

Pertama, yang memberatkan, Tio tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan meresahkan masyarakat atas perbuatannya.

Sementara itu, yang meringankan, Tio tak pernah dihukum pidana, mengakui perbuatannya, dan sopan selama menjalani persidangan.

Tio Pakusadewo ditangkap oleh Polda Metro Jaya ketika sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

3D Beautification, Perawatan Kencantikan Tanpa Operasi yang Tak Perlu Ditakutkan Anak Muda

Tio membeli sabu dari seorang perempuan bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu. Tio membeli sabu pada Sabtu, 16 Desember 2017, dari Vina, yang mengantar sabu ke rumah Tio.

Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu, 17 Desember 2017.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel juga disita oleh jaksa.

(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Video bisa disaksikan di sini:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved