Deretan Fakta Penggerebekan Kosmetik Ilegal di Penjaringan: 100 Ribu Barang Bernilai Rp 7,6 Miliar

Penggerebekan dilakukan karena adanya laporan bahwa gudang tersebut menyimpan bahan baku serta barang jadi kosmetik ilegal yang diimpor.

Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com
Sejumlah produk kosmetik yang berhasil diamankan dari gudang di Penjaringan, Kamis (26/7/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM -- Sebuah gudang di Jalan Kapuk Utara 2 No 21 A, Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil digerebek Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Penggerebekan dilakukan karena adanya laporan bahwa gudang tersebut menyimpan bahan baku serta barang jadi kosmetik ilegal yang diimpor dari luar negeri.

Berikut Tribun Jakarta rangkum sederet fakta penggerebekan kosmetik ilegal di Penjaringan, berdasarkan pantauan langsung Tribun Jakarta.

Sidang PK, Anas Urbaningrum Tantang Jaksa KPK Ucap Sumpah Kutukan

1. Penggerebekan tanpa perlawanan

Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta Sutriadi Darma mengatakan penggerebekan dimulai pada Kamis (26/7/2018) pukul 09.00 WIB.

Menurutnya, tak ada perlawanan berarti dari pihak karyawan gudang itu.

Pantauan Tribun Jakarta pada Kamis (26/7/2018) malam, tim dari Balai Besar POM mengirimkan barang-barang sisa ke Balai Besar POM di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur untuk diamankan.

Sementara menurut informasi dari pemilik gudang berinisial H, gudang ini telah beroperasi selama sekira dua tahun belakangan.

Selain kosmetik, gudang berukuran sekira 500 meter persegi itu juga menyimpan barang lain, seperti misalnya barang elektronik.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta menggerebek sebuah gudang di Jalan Kapuk Utara 2 No 21 A, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (26/7/2018).
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta menggerebek sebuah gudang di Jalan Kapuk Utara 2 No 21 A, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (26/7/2018). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Penantian Novel Baswedan untuk Kembali Bekerja Akhirnya Usai

2. Jenis produk: krim pencerah wajah dan pewarna kuku

Sutriadi mengatakan, jenis produk kosmetik ilegal yang diamankan dari gudang ini adalah krim pencerah wajah atau krim malam serta pewarna kuku.

Salah satu produk krim pencerah untuk pagi dan malam yang diamankan bermerek 'Temulawak' dengan kardus berwarna kuning.

Di kardusnya terdapat tulisan yang mengindikasikan bahwa produk tersebut diimpor dari Malaysia.

Sementara pewarna kukunya bermerek 'Dose of Colors'.

Ada juga sejumlah kaleng yang berisi bahan baku pembuatan kosmetik.

Sejumlah produk kosmetik yang berhasil diamankan dari gudang di Penjaringan, Kamis (26/7/2018).
Sejumlah produk kosmetik yang berhasil diamankan dari gudang di Penjaringan, Kamis (26/7/2018). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

3. Diimpor dari Malaysia dan Tiongkok

Bahan baku dan bahan jadi kosmetik ilegal tersebut berasal dari luar negeri.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Sutriadi, bahwa negara pengirim berasal dari Malaysia dan Tiongkok melalui jalur laut.

"Kebanyakan dari luar. Menurut informasi dari e-ticketnya ada yang dari Malaysia, kemudian menurut pengakuan pemilik gudang bahan baku dari China (Tiongkok)," kata Sutriadi Kamis (26/7/2018) malam.

Ajak Masyarakat Abadikan Momen Gerhana Bulan, Sandiaga Uno: Nanti Diberikan Hadiah

4. Barang berjumlah lebih dari 100 ribu dan bernilai 7,6 miliar

Sutriadi menjelaskan jumlah barang di gudang Penjaringan ini mencapai lebih dari 100 ribu buah.

Jumlah produk sebanyak itu ditaksir bernilai Rp 7,6 miliar.

Jika dihitung, produk jadi bernilai Rp 3,7 miliar, sedangkan bahan bakunya bernilai Rp 3,9 miliar.

KPK Dikabarkan OTT Bupati Lampung, Anggota DPRD, dan Pihak Lainnya

5. Produk ilegal dan mengandung bahan berbahaya.

Produk kosmetik seperti krim pencerah wajah dan pewarna kuku itu diamankan setelah didapati seluruhnya merupakan produk ilegal tanpa izin edar.

Sementara itu, bahan baku pembuatan kosmetik yang diamankan diduga mengandung bahan berbahaya berupa merkuri.

"Penggerebekan ini di gudang yang menyimpan bahan baku kosmetik impor dan kosmetik impor yang ilegal tanpa izin edar dan bahan baku yang kita duga mengandung bahan berbahaya," kata Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta Sukriadi Darma, Kamis (26/7/2018) malam.

(Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved