Berikut Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Tangerang di Akhir Pekan

Menurut PP nomor 50 tahun 2010, biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
ayobandung
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling. 

Menurut PP nomor 50 tahun 2010, biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu ditambah biaya cek kesehatan dan asuransi.

SIM Corner Online/Keliling hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.

Untuk pembuatan SIM baru dan apabila masa berlaku sudah habis maka tidak dapat diperpanjang atau dibuat di layanan SIM Keliling. Pengendara harus datang langsung ke SATPAS SIM Polres Metro Tangerang Kota.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved