Berikut Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Tangerang di Akhir Pekan
Menurut PP nomor 50 tahun 2010, biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Menurut PP nomor 50 tahun 2010, biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu ditambah biaya cek kesehatan dan asuransi.
SIM Corner Online/Keliling hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Untuk pembuatan SIM baru dan apabila masa berlaku sudah habis maka tidak dapat diperpanjang atau dibuat di layanan SIM Keliling. Pengendara harus datang langsung ke SATPAS SIM Polres Metro Tangerang Kota.
Berita Terkait