Terjadi Pelanggaran, KASN Minta Anies Baswedan Kembalikan Pejabat yang Sudah Dicopot

Dari hasil pemeriksaan, KASN telah menyimpulkan bahwa Anies Baswedan terbukti melakukan pelanggaran.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersama Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Djafar Muchlisin (kanan) usai peresmian Lapangan Banteng Jakarta Pusat Rabu, (25/7/2018). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta mengembalikan para pejabat yang sudah dicopotnya beberapa waktu lalu.

Hal ini dikarenakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah selesai menyelidiki terkait prosedur pencopotan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, KASN telah menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran pada pencopotan tersebut.

Tepis Pesan Berantai soal Pancaran Kosmik Melintasi Bumi, BMKG: itu Hoaks

"Hasil analisis, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018).

Dalam surat keterangan tertulis yang diberikan oleh Sofian tersebut, dituliskan bahwa KASN sebelumnya telah memeriksa para pejabat yang sudah di-nonjob-kan oleh Gubernur DKI Jakarta, kemudian mengadakan pertemuan dengan Gubernur Anies, Sekretaris Daerah Saefullah, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti.

Atas hal tersebut pihak KASN memberikan empat rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh Anies Baswedan.

Cuaca Cerah, Posisi Bulan dan Mars Terlihat Jelas

Pertama segera mengembalikan para pejabat yang di non aktifkan, kemudian jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan agar diserahkan dalam waktu 30 hari.

Kemudian, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.

Keempat, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved