Ganjil Genap

Pergub Tak Kunjung Terbit, Polisi Tak Bisa Beri Tilang Pelanggar Ganjil Genap

Pergub yang mengatur perluasan ganjil genap di Jakarta tak kunjung terbit, polisi tak bisa menindak pelanggar dengan tilang.

Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Petugas kepolisian memantau pengendara yang melanggar ganjil genap di simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018). Pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi pelanggar mulai aktif berlaku pada 1 Agustus 2018. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur perluasan ganjil genap di Jakarta tak kunjung terbit padahal terhitung 1 Agustus 2018 kebijakan ini akan diberlakukan penuh. 

Ditektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan pihak kepolisian tak dapat menindak dengan memberikan bukti pelanggaran atau tilang kepada pengendara yang melanggar ganjil genap.

"Kami cuma bisa lakukan teguran. Itu kan penindakan juga, tapi tidak bisa lakukan penilangan," ujar Yusuf ketika dihubungi pada Senin (30/7/2018) malam.

Saat ini kepolisian masih menunggu pergub yang berisi aturan tersebut diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kami kan akan melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan. Jadi ya kami tunggu saja," sebutnya.

Kenali Ganjil Genap di Jakarta, Terhitung 1 Agustus Polisi Langsung Tindak Pelanggarnya

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, saat ini tahap penyusunan pergub perluasan ganjil genap sudah berjalan dan sudah masuk ke biro hukum.

"Sudah kita susun dan masuk biro hukum, mudah-mudahan bisa tepat waktu. Jadi, nanti awal Agustus bisa langsung ada landasan hukumnya untuk melakukan tindakan yang melanggar," ujar Sigit, usai konferensi pers evaluasi paket kebijakan jelang Asian Games, di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).

Uji coba perluasan pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap dimulai pada 2 Juli 2018 hingga 31 Agustus 2018. Aturan ini rencananya akan secara resmi diberlakukan pada 1 Agustus 2018.

Perluasan kawasan ganjil genap itu diberlakukan selama penyelenggaraan Asian Games 2018 pada 18 Agustus hingga 2 September 2018.

Salah satu yang jadi perhatian adalah periode pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap.

Sistem itu akan diterapkan Senin hingga Minggu dimulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00 selama Asian Games.

Itu artinya sistem tersebut akan diberlakukan selama 15 jam setiap hari. Melalui pengaturan lalu lintas ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan sejumlah jalanan ibu kota yang dilalui para atlet dan tamu mancanegara Asian Games.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jika Pergub Ganjil Genap Tak Juga Diterbitkan, Polisi Hanya Bisa Berikan Teguran

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved