223 Mantan Napi Korupsi Mencalonkan Diri, Bacaleg NasDem Digantikan Istri

"Allhamdullilah KPU Gunung Kidul cermat, karena kami tidak mengetahui jika Pak Tumiyo pernah terlibat kasus korupsi,"

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
istimewa
Komisi Pemilihan Umum 

TRIBUNJAKARTA.COM, YOGYAKARTA- Seorang bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Nasdem Gunung Kidul, Yogyakarta dicoret dari bursa Pemilu Legislatif 2019.

Ia dicoret karena tercatat sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Posisinya sebagai bacaleg kemudian diganti istrinya.

"Allhamdullilah KPU Gunung Kidul cermat, karena kami tidak mengetahui jika Pak Tumiyo pernah terlibat kasus korupsi," ujar Ketua DPD Nasdem Gunung Kidul, Suparjo, saat dihubungi Rabu (1/8/2018).

Kisah Yuliana, Pelajar SMA yang Juara Dunia Pencak Silat, Hanya Dapat Piala, Piagam dan Medali

Suparjo mengaku hanya mengetahui bacalegnya terlibat kasus utang piutang bukan korupsi.

Tumiyo merupakan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Nasdem Kecamatan Playen. Sebelumnya ia mendapat nomor urut 5 dan akan bertarung di Dapil 1. Namun kini diganti istrinya, Parinem.

"Sudah diganti garwane (istrinya), Parinem," ucapnya.

Menurut dia, Nasdem menggelar seleksi internal bacaleg sejak dua tahun terakhir, melalui program Indonesia memanggil.

Begini Penjelasan DPD RI Terkait Pernyataan Oesman Sapta Odang yang Menyebut MK Goblok

"Kami melakukan seleksi bacaleg sejak dua tahun terakhir melalui program Indonesia Memanggil. Ini untuk menjaring simpatisan dan tokoh masyarkat yang akan maju sebagai bacaleg melalui Nasdem," tuturnya.

Dia berharap, pencoretan ini tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, sehingga target 10 kursi bisa tercapai.

"Untuk Gunung Kidul kita mengajukan 45 bacaleg sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Gunung Kidul. Target kita 10 kursi, artinya setiap Dapil (Derah Pemilihan) dua kursi," ucapnya.

Ketua KPU Gunung Kidul Moh Zainuri Ikhsan mengaku sudah mencoret seorang Bacaleg dari Nasdem. Mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019 dilarang.

Terpidana Korupsi M Sanusi Sebut Kursi Tidak Termasuk Benda Terlarang di Lapas Sukamiskin

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, selain napi korupsi, KPU melarang mantan napi bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mendaftar sebagai caleg.

"Sudah kami putuskan mencoret," imbuhnya.

KPU sendiri akan melakukan pendalaman setelah proses perubahan bacaleg yang didaftarkan partai berakhir pada Selasa (31/7/2018).

"Kamis (2/8/2018) baru kita lakukan verifikasi berkas yang kemarin didaftarkan perubahan," pungkasnya.

223 Mantan Narapidana Daftar Jadi Caleg

Bawaslu RI beserta jajarannya menemukan 223 mantan narapidana mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di setiap tingkatan.

Sebanyak 202 bacaleg di antaranya berlatar belakang narapidana korupsi.

Temuan dari hasil pengawasan itu lebih banyak dibandingkan sebelumnya yang mencapai 199 bacaleg.

"Kami input data lagi, kemudian melakukan cek data. Didapat 223. Setelah dicek lagi, yang mantan narapidana korupsi hanya 202. Nah yang lain-lainnya mantan-mantan napi kasus pembunuhan," ujar Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, Rabu (1/8/2018) dinihari.

Namun, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, hanya mantan narapidana korupsi, mantan narapidana bandar narkoba, dan mantan pelaku kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilarang mendaftarkan diri sebagai bacaleg.

Setelah menerima data pengawasan itu, pihaknya memvalidasi untuk mengetahui apakah 202 bacaleg mantan narapidana korupsi itu tetap didaftarkan.

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan validasi mulai dari surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

"Kami cek lagi ke orangnya, atau bisa cek lagi ke Polres setempat, karena kan kadang SKCK itu ada keterangan pernah terpidana saja. Terpidana karena UU lainnya selain korupsi, nah itu yang dipastikan lagi apakah dia tidak pernah Korupsi, Bandar narkoba dan lian-lain," kata dia.

KPU RI sudah menutup waktu perbaikan bacaleg sampai Rabu pukul 00.00 WIB.

Untuk itu, pihaknya akan melihat sampai batas waktu perbaikan. Apakah, setelah perbaikan ada pernyataan itu bacaleg mantan napi korupsi masih ada di daftar calon yang diajukan.

"Maka, kami akan rilis. Sebab biar masyarakat yang menilai apakah parpol tersebut sesuai dengan komitmen atau tidak," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah berupaya mencegah agar parpol tidak mendaftarkan mantan koruptor. Bahkan, sudah ada pakta integritas yang ditandatangani oleh ketua dan sekjen parpol.

"Kami sudah masuk fungsi pengawasan terhadap caleg-caleg. Pencegahan dan pengawasan sudah kami lakukan. Masih ada satu fungsi lagi, yakni penyelesaian sengketa dan itu yang mungkin akan kami lakukan kemudian," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pernah Terlibat Korupsi, Bacaleg Nasdem Diganti Istrinya dan Bawaslu Temukan 202 Bacaleg Mantan Napi Korupsi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved