Ganjil Genap

Baru 30 Menit Polisi Sudah Tilang Puluhan Mobil Pelanggar Ganjil Genap

Belum sampai 30 menit polisi sudah menilang puluhan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Pancoran, Jakarta Selatan.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Polisi menilang seorang pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018), karena pelat akhirnya mobilnya genap. Hanya mobil yang nomor akhirnya ganjil yang boleh melintas mengingat sekarang tanggal ganjil. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Polisi mulai menindak pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas jalan yang sudah ditetapkan di DKI Jakarta.

Satu di antara sejumlah lokasi yang berlaku aturan ini adalah di Pancoran, tepatnya di Jalan Raya Gatot Subroto menuju Kuningan, Jakarta Selatan.

Pantauan TribunJakarta.com, Rabu (1/8/2018), sejak pukul 06.00 WIB sejumlah petugas kepolisian sudah menilang puluhan mobil dalam kurun waktu 30 menit karena pelat nomor mereka genap, sementara yang boleh melintas ganjil.

Informasi penting yang tak boleh diabaikan, ganjil genap ditentukan dari nomor terakhir pelat mobil. Karena sekarang tanggal 1, maka mobil yang boleh melintas adalah yang pelat nomor paling akhirnya ganjil. 

Sementara angka 0 masuk nomor genap, karena mengikuti urutan 0, 1, 2, 3 dan seterusnya. 

Sehingga polisi menindak sejumlah kendaraan roda empat yang nomor terakhirnya genap.

Hesti Sulastri, pengendara mobil yang ditilang polisi menuturkan, dirinya sudah mengetahui tentang aturan ganjil genap.

"Sudah tau mas tapi saya lupa, saya pikir hari ini pemberlakuan untuk pelat nomor genap," ucap Hesti di Jalan Raya Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Buntutnya, Hesti harus membayar denda tilang sebesar Rp 500 ribu menggunakan sistem transfer melalui bank tertentu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved