Ingat Hari Ini Ganjil Genap Sudah Berlaku, Denda Rp 500 Ribu Bagi Pelanggarnya

Sebelum keluar rumah cek mobil dan pastikan nomor kendaraan Anda, karena hari ini berlaku kebijakan ganjil genap disertai denda bagi pelanggarnya.

Penulis: Y Gustaman | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Sejumlah petugas kepolisian terlihat mengalihkan sejumlah kendaraan berpelat ganjil yang akan mengarah ke Kuningan menuju arah Pasar Minggu atau Tebet, Rabu (18/7/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur N0. 77 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018.

"Begitu berlaku sudah bisa (ditindak)," ujar Anies kepada wartawan pada Selasa (31/7/2018).

Menurut Anies, aturan kebijakan ganjil genap hingga Asian Games 2018 selesai, setelah itu akan dievaluasi.

Dengan telah diundang-undangkannya Pergub tersebut, dimulai pada Rabu, 1 Agustus 2018, segala hal di dalamnya berkonsekuensi hukum, termasuk bagi mereka yang melanggar ganjil-genap. 

Mumpung belum keluar rumah, tak ada salahnya pengemudi roda empat atau lebih mengetahui apa saja kebijakan ganjil genap sehingga tetap nyaman berkendara dan tahu jalur alternatifnya.

Asal tahu saja, kebijakan ganjil genap digelar selama 15 jam dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB dan berlaku setiap hari selama Asian Games 2018 berlangsung.

Berikut TribunJakarta.com rangkum apa saja soal ganjil genap:

Tilang menanti

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (31/7/2018), memastikan hari ini sudah berlaku penindakan.

"Sudah ada penindakan," ucap dia.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyinggung soal denda tilang dan saksi kurungan penjara.

"Sanksi kita tilang, denda Rp 500,000 atau kurungan 2 bulan. Pasal 283," kata Kombes Yusuf.

Hal ini merujuk pada mobil pribadi yang melanggar aturan dikenai denda tilang sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 287 Ayat 1, dengan hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Menentukan nomor ganjil dan genap

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menyepakati penentuan pelat ganjil atau genap kendaraan mengacu pada satu angka di belakang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved