Kasus Terorisme

JAD Resmi Dibubarkan!

Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Editor: Ilusi Insiroh
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Terdakwa Zainal Anshori menyerukan takbir usai majelis hakim memvonis kelompok JAD terlarang karena berafiliasi dengan ISIS. Sidang putusan dibaca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018). 

Setelah berdiskusi dengan Zainal Anshori, Asludin Hatjani selaku kuasa hukum menyatakan menerima putusan majelis hakim.

"Setelah dipertimbangkan, klien kami memutuskan tidak mengajukan banding," kata Asludin Hatjani.

Mendengar jawaban pasrah dari pihak JAD, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak atas putusan majelis hakim.

Padahal, putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya.

Sandi: Partisipasi Masyakarat Bikin Mural Lebih Penting Ketimbang Sewa Jasa Pelukis Profesional

Usai majelis hakim menutup persidangan, Zainal Anshori yang mengenakan baju koko abu-abu dan peci hijau langsung memekikan takbir seraya mengangkat jari telunjuk ke atas. "Takbir," teriak Zainal.

Polri menyambut baik putusan pengadilan yang membekukan organisasi JAD ini. Dengan dibubarkannya JAD, Polri meyakini pihaknya akan lebih mudah dalam menindak dan memberantas aksi terorisme.

"Tentunya dengan bubarnya JAD akan memudahkan Polri ke depannya untuk melakukan penindakan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto.

Setyo menegaskan, pihaknya telah mengantongi data sel-sel teroris di Tanah Air. Dengan dibubarkannya JAD oleh pengadilan, maka pemberantasan terorisme menjadi sangat mudah. Apalagi, saat ini telah ada UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Antiterorisme.

"Kami bisa deteksi mana saja orang-orang maupun kelompok yang terafiliasi dengan mereka dan kami tindak sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2018," jelasnya. (tribun network/nis/coz)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved