Ganjil Genap

Kena Tilang Polisi, Bule Ini Kooperatif karena Langgar Ganjil Genap di Jalan DI Panjaitan

Seorang bule bernama Antony Ronald ditilang petugas kepolisian lantaran melanggar peraturan ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Warga negara Selandia Baru, Antony Ronald, mendapat penjelasan dari petugas kepolisian bahwa dirinya melanggar peraturan ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (1/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Seorang bule bernama Antony Ronald ditilang petugas kepolisian lantaran melanggar peraturan ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.

Mobil sedan berkelir hitam yang ia kendarai melaju dari arah UKI menuju Jalan DI Panjaitan, di simpang Halim Baru, diberhentikan petugas kepolisian.

Petugas itu menerangkan jika Antony melanggar aturan perluasan ganjil genap, karena pelat nomor mobilnya genap. 

Sementara hari ini, Rabu (1/8/2018), mobil yang boleh melintas di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap adalah nomor yang akhirnya ganjil.

Warga Selandia Baru itu mengaku tak mengetahui Jalan DI Panjaitan masuk dalam wilayah yang terdampak perluasan ganjil genap.

Petugas kepolisian bernama Briptu Widyo pun mencoba menjelaskan perihal penerapan ganjil ganap di sepanjang Jalan DI Panjaitan.

"Ganjil genap start from this Jalan DI Panjaitan until Cempak Putih," jelas Briptu Widyo.

Seusai mendapat penjelasan dari petugas, sambil tersenyum bule itu menganggukkan kepala tanda paham dengan penjelasan yang diberikan.

Petugas kepolisian langsung menilang bule tersebut dan menyita STNK kendaraan bernomor B 908 WPS yang dikendarai Antony.

Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh bule tersebut.

Menurutnya, pria tersebut sangat kooperatif saat petugas menindaknya.

"Tadi ada pelanggar dari New Zealand, dia sangat kooperatif, menyadari, dan mengerti pelanggaran yang ia buat," ujar Sutimin.

Ia berharap, WNA tersebut dapat menyosialisasikan kepada rekan-rekan serta pegawainnya untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.

"Tadi pria tersebut juga kami imbau untuk menyosialisasikan peraturan ini kepada rekannya atau pun karyawannya untuk tidak melanggar peraturan," kata Sutimin.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved