Sedang Patroli, Polisi Tembak Bandar Narkoba di Tangerang
Jajaran Polsek Batu Ceper menangkap dua bandar narkotika jenis sabu yang kerap mengedarkan barang haramnya di Kota Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, BATU CEPER - Jajaran Polsek Batu Ceper menangkap dua bandar narkotika jenis sabu yang kerap mengedarkan barang haramnya di Kota Tangerang.
Satu pelaku dihadiahi timah panas dibagian kakinya ketika mencoba melarikan diri ketika ditangkap.
Kedua pelaku diketahui AH (23) dan T (23), keduanya ditangkap petugas ketika sedang melakukan patroli di wilayah hukumnya.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 13,57 gram.
• Kejari Depok Tuntut Bandar Sabu Internasional 16 Tahun Penjara
• Penjaga Homestay di Pulau Seribu Simpan Sabu dan Curi Uang Belasan Juta Penghuni
Ikhwal kejadian, ketika jajaran Polsek Batu Ceper lebih dulu mengamankan AH di Jalan Pendidikan, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang pada Kamis (26/7/2018) sekira pukul 05.00 WIB, karena gerak-geriknya mencurigakan.
Ketika digeledah, di kantong dalam jaket AH ditemukan sabu seberat 0,34 gram yang telah dikemas ke plastik yang siap edar.
Dari pengembangan, dalam kurun waktu satu jam, petugas berhasil mengamankan pelaku T di kawasan yang sama dan menyita sabu seberat 13,23 gram.
Diketahui, sabu yang dimiliki T telah dipilah dalam 14 kemasan plastik bening yang siap edar kepada pelanggannya.
Kapolsek Batu Ceper Kompol Hidayat Iwan mengatakan, kedua pelaku mengaku bahwa sabu yang belakangan diedarkannya itu didapati dari pelaku KBG yang saat ini berstatus buron.
"Dari situ AH dan T ini mengatakan barang dapat dari Cilincing. Kita kejar kesana, namun pada saat operasi di Jakarta Utara, pelaku T mencoba melarikan diri. Kemudian dilakukan tembakan peringatan tapi tidak dihiraukan, sehingga kita tindak tegas terukur yang mengenai kaki kanannya," ujar Hidayat di Mapolsek Batu Ceper, Rabu (1/8/2018).
Kedua pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Batuceper untuk pemeriksaan.
Kapolsek pun menjelaskan, AH dan T memang sudah biasa mengedarkan barang haram tersebut di sekitaran Batu Ceper, Tangerang.
Hingga saat ini, lanjut Hidayat, jajarannya masih mengembangkan kasus peredaran narkoba di wilayah Batu Ceper tersebut.
"Jadi sampai saat ini masih dilidik. Memang mereka masih belum buka suara jaringannya. Namun mereka selalu ketemu di Cilincing dan lokasinya selalu berpindah-pindah," ucap Hidayat.
Akibatnya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UURI No 35/009 tentang Narkotika.
"AH bisa diancam hukuman 5 sampai 10 tahun dan T bisa diancam seumur hidup," jelas Hidayat.