Artis Terjerat Narkoba
Polres Jakarta Barat Limpahkan Berkas Perkara Reza Bukan ke Kejaksaan
"Nanti dari Kejaksaan diteliti lagi. Apabila dianggap lengkap maka kami akan memberikan masalah barang bukti kesana," kata Erick.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Berkas perkara milik tersangka Deron Eka alias Reza Bukan yang terjerat penyalahgunaan narkoba akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Berkas baru kami selesaikan dan sedang proses pengiriman ke Kejaksaan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (2/8/2018).
Erick menuturkan nantinya pihak Kejaksaan akan meneliti berkas perkara milik Reza sebelum dinyatakan lengkap atau P21.
"Nanti dari Kejaksaan diteliti lagi. Apabila dianggap lengkap maka kami akan memberikan masalah barang bukti kesana," kata Erick.
Erick menambahkan kuasa hukum Reza sebenarnya telah mengajukan proses assessment agar kliennya bisa mendapat rehabilitasi.
Namun pihaknya tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut saat itu juga.
"Jadi pengacara sempat sudah mengajukan assessment, nanti karena barbuknya Pasal 112 kami tetep kirim ke Kejaksaan tergantung dari Kejaksaan nanti dikembalikan atau tidak," kata Erick.
Reza Bukan ditangkap di rumahnya di Perumahan Casa Jardin, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (30/6/2018).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga paket sabu dari tangan Reza yakni satu paket sabu seberat 0,19 gram dan dua paket lainnya seberat 0,39 gram.
Meski hasil tes urine Reza negatif narkoba, namun polisi tetap melakukan penahanan karena kasus kepemilikan narkoba.
Erick menjelaskan hal itu tersebut melanggar Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
