Kabar Artis

Edarkan Narkoba dalam Rutan, Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan

Ammar Zoni dipindahkan dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (16/10/2025).

Tayang:
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Istimewa
AMMAR ZONI DIPINDAH KE NUSAKAMBANGAN - Proses pemindahan artis Ammar Zoni dan lima WBP lain ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Kamis (16/10/2025) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Artis Ammar Zoni dipindahkan dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (16/10/2025).

Pemindahan dilakukan setelah Ammar Zoni terlibat kasus peredaran narkotika pada Rutan Salemba, Jakarta Pusat yang kini proses hukumnya masih berjalan di tingkat pengadilan.

Selain Ammar Zoni, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) juga memindahkan lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam kategori high risk ke Nusakambangan.

”Ini bukti peringatan bapak Menteri (Imipas) dan pak Dirjen serius, siapapun yang terlibat peredaran narkoba ditindak,” kata Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, Kamis (16/10/2025).

Pemindahan dilakukan dini hari dengan pengawalan petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, Polres Jakarta Timur dam Mabes Polri serta petugas Pemasyarakatan Jakarta.

Mereka tiba di Nusakambangan pukul 07.43 menit, dan selanjutnya ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk proses pembinaan lebih lanjut selama masa hukuman.

“Seperti warga binaan high risk lain yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka ditempatkan di Lapas Super Maximum Security. Diberikan  pengamanan dan pembinaan super maksimum," ujar Rika.

Diharapkan WBP yang dipindah ke Nusakambangan tidak lagi berulah dan dapat memperbaiki diri dengan mengikuti program pembinaan, agar nantinya dapat diterima kembali di masyarakat.

Hingga kini sudah lebih dari 1.500 warga binan kategori high risk dipindahkan ke Nusakambangan untuk mencegah peredaran narkotika dan gangguan keamanan di Rutan dan Lapas.

”Seperti yang diingatkan pak Menteri dan Dirjenpas, Zero narkoba adalah harga mati. Maka ini menjadi alarm kami untuk terus waspada dan bertindak.” tutur Kepala Kanwil Direktorat Ditjenpas, Heri Azhari.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Selain Ammar Zoni ada lima warga binaan pemasyarakatan lain menjadi tersangka, mereka terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved