Ini Tips Agar Klaim Asuransi Mobil Tidak Ditolak Versi Adira Insurance

Julian mengatakan pihaknya tidak ingin mempersulit karena pihaknya ingin memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan

Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Erik Sinaga
(Ilustrasi) Klaim asuransi pascamudik, perhatikan hal-hal kecil yang cukup penting.(Adira Insurance) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Proses klaim menjadi hal yang penting saat terjadi suatu risiko pada objek pertanggunggan yang diasuransikan.

Namun, tak sedikit pemegang polis yang merasa proses klaim yang rumit sehingga ditolak oleh perusahan asuransi.

Beberapa kasus yang terjadi adalah kurang telitinya pihak tertanggung terhadap polis yang mereka pegang, padahal di dalam polis disebutkan berbagai hal terkait asuransi yang akan diklaim.

Sandiaga Sebut Istrinya dan Rombongan DKI Ketinggalan Pesawat Karena Kemacetan Moskow

Sebelum analisa klaim dilakukan, perusahaan asuransi akan memeriksa validitas dari polis terlebih dahulu.

Jika polis memenuhi syarat verifikasi dan klaim yang diajukan juga sudah sesuai dengan isi polis maka perusahaan asuransi pasti akan membayarkan klaim tersebut kepada pelanggan yang melaporkan klaim.

Julian Noor, Chief Executive Officer Adira Insurance menegaskan baik pelanggan maupun perusahaan asuransi harus sudah sepakat terlebih dahulu sebelum melakukan penutupan.

Jelang Asian Games 2018, 73 Peserta Ikuti Kompetisi Mural di Tiang Tol

"Perusahaan sudah memberikan informasi sejelas-jelasnya dan pelanggan sudah mengerti dengan pasti isi dari polis tersebut. Selain kesepakatan tersebut, perusahaan asuransi juga harus memberikan kemudahan pelanggan yang ingin melakukan klaim," ujar Julian pada Sabtu (4/7/2018).

Julian mengatakan pihaknya tidak ingin mempersulit karena pihaknya ingin memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Julian menjelaskan cara agar klaim asuransi mobil berjalan lancar dan dibayarkan oleh asuransi.

Pertama, pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis.

"Seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis," paparnya.

Kedua, melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.

Ketiga, kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.

Keempat, jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda usai kecelakaan.

Kelima, perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved