Pasar Kaget GDC Kembali Beroperasi, Warga Pertanyakan Sikap Satpol PP Kota Depok
Sikap Satpol PP Kota Depok yang membiarkan puluhan pedagang pasar kaget di jalan Boulevard Raya GDC Depok dipertanyakan warga.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ilusi Insiroh
Namun jawaban tersebut tampak tidak memasukkan rasa ingin tahunnya sehingga ia kembali melanjutkan larinya.
Pantauan TribunJakarta.com, hingga pukul 07.30 WIB sejumlah pedagang masih tampak mempersiapkan tendanya.
Sementara lebih dari 50 personel Satpol PP Depok tampak mengawasi jalannya aktivitas jual beli dari depan kantor DPKP Depok.
Kebanyakan dari mereka menjajakan baju dan kebutuhan sehari-hari dengan harga lebih murah dibanding di pusat perbelanjaan.
Tenda-tenda pedagang mulai bercokol sejak depan kantor DPKP hingga ke belakang kantor Kejaksaan Negeri Depok.
Namun wilayah depan kantor DPRD, Pengadilan Negeri dan Kejari Depok tidak digunakan untuk berdagang seperti sebelumnya.
Di dekat tenda pedagang itu terpampang pelang yang tampak masih baru berwarna kuning terang.
Bertuliskan Perda Kota Depok No 16 tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Tertib Usaha/Berjualan pasal 14.
Yang melarang segala aktivitas berjualan di jalan, trotoar, jembatan, dan tempat umum lainnya kecuali diizinkan oleh pejabat yang berwenang.
Lengkap dengan sanksi pidana kurungan maksimum tiga bulan atau denda Rp 25 juta rupiah.
TribunJakarta.com mencoba menanyakan alasan diperbolehkannya pasar kaget kembali beroperasi kepada Kasatpol PP Yayan Arianto dan Kabid Transmastibum Satpol PP Kota Depok Kusumo.
Namun hingga berita ditulis upaya konfirmasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
• Bawa Obor Asian Games 2018 di Palembang, Mikha Tambayong: Antusiasme Masyarakat Buat Aku Nggak Cape
• Cocok Jadi Teman Santai di Akhir Pekan, Ini 3 Resep Kue Tradisional yang Harus Kamu Coba
• 3 Menu Sarapan Nasi Kukus Ini Bisa Jadi Pilihan untuk Akhir Pekan