Parkir Sembarangan, 29 Kendaraan di Cilandak Kena Tilang dan Cabut Pentil Ban

Penertiban ini rutin dilaksanakan guna menindak para pengendara yang kerap melanggar dengan memarkirkan kendaraan di badan jalan.

Istimewa
Satpel Dishub Kecamatan Cilandak bekerja sama dengan aparat kepolisian menertibkan sejumlah pengendara yang melanggar. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Sebanyak 29 kendaraan di bilangan Pondok Labu, Gaharu dan Cipete ditertibkan petugas Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan Kecamatan Cilandak bersama aparat kepolisian.

Kendaraan tersebut melakukan pelanggaran dengan parkir tidak pada tempatnya.

Kasatpel Kecamatan Cilandak Fransisca mengatakan 29 kendaraan dikenakan penindakan yang berbeda-beda.

Petugas Cabut Pentil dan Tilang Pengendara yang Sembarang Parkir di Kawasan Cilandak

Terhitung, sebanyak 15 motor dan 8 mobil dikenakan penindakan Operasi Cabut Pentil atau OCP.

Sementara 6 kendaraan di BAP tilang.

"Sudah ada larangan parkir tetap melanggar, akhirnya kami tilang," ujar Fransisca dalam keterangan, Senin (6/8/2018).

Parkir Tak Sesuai Aturan, Puluhan Kendaraan Kena Sanksi Cabut Pentil

Penertiban ini rutin dilaksanakan guna menindak para pengendara yang kerap melanggar dengan memarkirkan kendaraan di badan jalan.

"Sebelumnya sudah sering kami ingatkan, bahwa dilarang parkir di badan jalan. Rambu rambu pun sudah tertera. Namun pelanggaran tetap saja dilakukan. Oleh karena itu, kami tertibkan guna menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas," terangnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved