Bocah 15 Tahun Jadi Otak Komplotan Pencuri Ponsel di Tangerang

Pasalnya, bocah berusia 15 tahun itu mampu memimpin tujuh rekannya yang usianya lebih tua untuk melakukan aksi kejahatan.

Tayang:
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ilusi Insiroh
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Delapan komplotan pencuri handphone yang dipimpin oleh Ndeh, bocah berusia 15 tahun yang digelandang ke jeruji besi oleh Polsek Jatiuwung, Kamis (9/8/2018). 

"Untuk pembagian hasil sesuai dengan hasil penjualan ponsel tersebut. Dijual Rp 700 ribu - Rp 1,5 juta tergantung merek dan tipe handphone yang di dapat," jelas Eliantoro.

Bakal Ada Diskon saat Peresmian Hotel Kapsul di Bandara Soekarno-Hatta

Gol Tunggal Bagus Kahfi, Timnas U-16 Indonesia Melaju ke Final Piala AFF U-16

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor milik pelaku untuk beraksi. Ada pula ponsel yang diamankan yaitu 1 unit Xiaomi Redmi 3 milik korban dan 1 unit Xiami Redmi AM 5 milik pelaku.

Sementara pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) huruf (1) dan (2) tentang pencurian dengan kekerasan.

Ada pun, sepak terjang Ndeh dan komplotannya terancam hukuman pidana yaitu 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved