Pilpres 2019

SBY Jadi Ketua Tim Sukses Prabowo-Sandiaga, Hinca: Tidak Benar

Demokrat membantah Susilo Bambang Yudhoyono menjadi ketua tim pemenangan Capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Editor: ade mayasanto
Kompas.com
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat menandatangani berkas terkait pengusungan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di kediaman SBY di Kuningan, Jakarta, Jumat (10/8/2018).(Abror Rizki) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - DPP Partai Demokrat membantah Susilo Bambang Yudhoyono menjadi ketua tim pemenangan Capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam keterangan persnya mengatakan kalau isu tersebut tersebar sejak pendaftaran pasangan capres yang didukung oleh Partai Gerindra ke KPU Jumat (10/8/2018).

Sejak tanggal 10 Agustus 2018 kemarin banyak tersiar kabar pemberitaan yang beredar bahwa Pak SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat terpilih sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Sandi.

"Saya perlu luruskan bahwa pemberitaan tersebut TIDAK BENAR. Sepengetahuan Partai Demokrat struktur dan siapa yg akan mengawaki Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga tersebut belum dibicarakan dalam format Koalisi dan belum dibentuk," tegasnya.

"Terlepas dari itu saya yakin bahwa pengalaman bapak SBY yang pernah dua kali memenangkan Pilpres (2004 & 2009) akan siap dan senang jika dimintai pandangan dan nasihatnya terhadap langkah Paslon Prabowo-Sandi yg kami usung, agar pasangan ini sukses dan memenangkan Pilpres," tambah dia.

Tes Kesehatan
Bakal Capres-Cawapres Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin jalani Medical Cek Up (MCU) di RSPAD Gatot Subrorto, Jakarta Pusat, Minggu (12/8/2018) pagi.

Keduanya bakal menjalani rangkaian pemeriksaan yang 'super ketat' yang diperkirakan memakan waktu 9 hingga 12 jam.

"Lama pemeriksaan sendiri akan memakan waktu antara 9-12 jam dengan diselingi waktu istirahat. Oleh karenanya diperlukan kehati-hatian dan kesabaran dalam menjalankan pemeriksaan ini," ujar Ketua IDI, Ilham Oetama Marsis.

Dokter yang memeriksa keduanya juga merupakan dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan tenaga kesehatan lain.

Jokowi-Maruf Jalani Medical Check Up Selama 9-12 Jam

Dokter tersebut memiliki masa kerja selama 15 tahun lebih atau sebagai dokter spesialis.

"Bukan anggota partai, bukan sebagai dokter pribadi bakal calon atau sebagai anggota dokter kepresidenan, dan mendapat surat tugas dari perhimpunan dokter spesialisnya," ujar Ilham.

Penilaian kesehatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya diatur dengan Peraturan KPU Rl Nomor 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Di dalam peraturan KPU Rl tersebut disebutkan bahwa KPU Rl berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menyusun panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan dengan keputusan KPU serta memperoleh rekomendasi rumah sakit pemerintah yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan," ujar Ilham.

Terkait hasil pemeriksaan sendiri paling lambat harus disampaikan kepada KPU Rl dua hari setelah pemeriksaan selesai.

"Diharapkan pemeriksaan dapat berjalan lancar dan hasilnya dapat segera disampaikan oleh Tim kepada KPU. Kewenangan menyampaikan hasil dan keputusan selanjutnya menjadi kewenangan KPU Rl," ujar Ilham

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved