Pileg 2019

Aher: Undur dari Pileg, Menduga Jadi Cawapres Prabowo, Hingga Tidak Memenuhi Syarat Jadi Wagub DKI

"Kalau dikaitkan dengan DKI Jakarta saya tidak tahu. Belum dapat informasinya. Saya juga tidak mau berandai-andai," ujarnya.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ahmad Heryawan (tengah) dengan Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan (kiri) dan komisaris utama Independen Klemi Subiantoro (kanan) berfoto bersama sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank BJB Tahun Buku 2017 di Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/2/2018) 

"Kalau dikaitkan dengan DKI Jakarta saya tidak tahu. Belum dapat informasinya. Saya juga tidak mau berandai-andai," ujarnya.

Aher mengatakan dirinya hanya akan mengikuti instruksi pengurus partai seperti yang dijalaninya selama ini.

"Selama ini saya bekerja sesuai dari penugasan partai. Jadi caleg saya ikuti, diperintah jadi cagub sudah dua kali, alhamdulillah menang. Kalau dihitung-hitung udah 20 tahun saya mengikuti instruksi partai. Dari umur 33 tahun sampai 52 tahun," tuturnya kemudian tertawa.

Aher juga mengatakan bahwa ia sedang menikmati hari-hari tanpa jabatan publik yang mengikat. Dirinya pun mengatakan tidak pernah mengalami post power syndrome.

4. Aher Tidak Memenuhi Syarat

Ahmad Heryawan tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, jika melihat ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Jabar, Selasa (14/8/2018).

Menurutnya, mekanisme pengisian posisi wakil gubernur yang kosong telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), termasuk syarat-syaratnya.

"Sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Bahtiar.

Meski hak mengusulkan ada di tangan partai pengusung, tetap harus merujuk pasal 7 ayat (2) Huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Pak Aher sudah dua kali menjadi gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi wagub DKI, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10/2016," jelas Bahtiar.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam pasal 7 Ayat (2), calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota, harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf O misalnya, dinyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama.

"Pasal 7 Ayat (2) hurup N menyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota," paparnya. (TribunJabar/Warta Kota/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved