Pileg 2019
Dugaan Uang Mahar Rp 500 Miliar Sandiaga: KPK Tidak Bisa Proses, Andi Arief Sebut Diperintah Partai
Sebab, tudingan uang Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno itu disebut diberikan ke partai politik, bukan penyelenggara negara.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menanggapi pernyataan Andi Arief soal mahar sebesar Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno untuk memuluskan jalan menjadi cawapres.
Saut Situmorang mengatakan, tudingan Andi Arief soal sejumlah uang yang diberikan kepada PAN dan PKS, bukan ranah KPK. Tudingan duit itu, katanya, masuk ke ranah Bawaslu dan KPU.
"Kita enggak bisa masuk di situ. Itu bukan kompetensinya KPK. Itu jelas kompetensinya Bawaslu dan KPU," ujar Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/8/2018).
Saut Situmorang menerangkan, tudingan Andi Arief soal uang dari Sandiaga Uno ke parpol, baru bisa menjadi urusan KPK jika berasal dari dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan itu juga tetap perlu pembuktian.
"Kita belum bisa masuk di sana, karena memang kan ini konteksnya kan kontestasi pilpres. Tetapi kalau nanti kita bisa membuktikan dia mengambil dari sesuatu tempat yang itu ada kaitannya sama jabatannya, baru bisa. Kalau dia berikan sejumlah itu saya belum tahu. Apakah ada angka minimal yang diberikan berapa besar," paparnya.
"Kita enggak masuk di situ, kita masuk di isu korupsinya," tambah Saut Situmorang.
Lebih lanjut Saut Situmorang mengatakan, tudingan pemberian itu juga tak bisa dimasukkan kategori gratifikasi.
Sebab, tudingan uang Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno itu disebut diberikan ke partai politik, bukan penyelenggara negara.
"Apakah tudingan pemberian itu termasuk gratifikasi? Itu kita belum bisa, itu perlu didalami lagi. Kan ada syarat. Ketika seorang ingin berpartisipasi di pemilu, itu kan ada syaratnya. Kita enggak bisa masuk di situ," jelasnya.
• Pemeriksaan Kesehatan Prabowo-Sandi: Takut Suntik, Tidak Didampingi Keluarga, Prabowo yang Kelaparan
"Kalau isunya ada penyelenggara negara, KPK hanya bisa mengatakan kalau itu ada kaitan dengan jabatannya, baru kita bisa masuk di situ. Kan ini bukan penyelenggara negara, dia kan dituding memberikannya ke partai," sambung Saut Situmorang.
Saut Situmorang juga mengingatkan soal rekomendasi KPK terkait partai politik, antara lain kaderisasi, pemberian dana operasional partai dari pemerintah, dan kode etik.
Andi Arief Mengaku Diperintah Partai
Pernyataan Andi Arief terkait uang Rp 500 miliar itu memang membuat heboh dan langsung menyebar bak virus.
Andi Arief mengaku ia diperintah oleh partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar Rp 500 Miliar dari Sandiaga Uno ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera.
Mahar itu, disebutnya, dijanjikan agar PAN dan PKS mau menerima Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.