Raih Remisi 2 Bulan, Ahok Bebas April 2019

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendulang remisi dua bulan

Editor: ade mayasanto
Istimewa
Ahok dan Kyai Haji Ma'ruf Amin 

Ade mengatakan, bebas bersyarat harus diajukan terlebih dahulu dari pihak keluarga dan terpidana sendiri.

"Sampai sekarang belum ada permintaan itu ya," jelasnya.

Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan sapaan Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017, karena dianggap terbukti menistakan agama saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016 silam.

Jaksa mengeksekusi vonis tersebut dengan menahan Ahok di Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada hari itu juga.

Namun, dengan alasan kewalahan dan kekhawatiran keamanan, akhirnya Ahok dipindahkan ke Rutan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

720 Napi Langsung Bebas
Sebanyak 102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik dipastikan akan mendapatkan remisi pada peringatan 73 tahun hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada Jumat (17/8/2018) hari ini.

Sebanyak 2.220 di antaranya memperoleh Remisi Umum (RU) II atau pemotongan masa pidana sebanyak 1 hingga 3 bulan.

Dan dari jumlah tersebut, sebanyak 720 orang di antaranya akan langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi satu bulan.

Antara Percaya dan Tidak, Make Up Artis ini Grogi Sentuh Wajah Iriana Jokowi

Sebanyak 382 orang lainnya menerima remisi dua bulan, 383 orang menerima remisi 3 bulan, 412 orang menerima remisi 4 bulan, 266 orang merima remisi 5 bulan, dan 37 orang menerima remisi 6 bulan.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami.

Menurutnya, remisi tersebut menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 118 miliar dengan rincian biaya makan per-orang per-hari sebesar rata-rata Rp 14.700 dikalikan 8.091.870 hari yang dihemat karena remisi.

Sementara itu, sebanyak 100.776 narapidana mendapatkan Remisi Umum I dan masih harus menjalani sisa pidananya.

Dari 100.776 narapidana yang menerima RU I, terdapat 25.084 orang menerima remisi 1 bulan, 22.739 orang menerima remisi 2 bulan, 29.451 orang menerima remisi 3 bulan, 14.170 orang menerima remisi 4 bulan, 7.691 orang menerima remisi 5 bulan, dan 1.641 orang menerima remisi 6 bulan.

Hingga saat ini jumlah warga binaan yang menghuni 522 Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia berjumlah 250.452 yang terdiri dari 177.691 narapidana dan 72.761 tahanan.

Sementara itu daya tampung yang tersedia hanya untuk 124.696 orang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved