Tenggak Miras Oplosan 3 Pemuda Tewas, Puluhan Orang Dirawat Intensif di RSUD Dr Soetomo

warga Bulukan, kecamatan Menganti, kabupaten Gresik yang menjadi korban Miras. 3 korban dikabarkan tewas setelah menenggak miras oplosan.

Editor: ade mayasanto
Istimewa
ILUSTRASI - Polsek Tambora, Jakarta Barat merazia miras oplosan di sejumlah toko minuman di wilayah Tambora, Senin (16/4/2018) 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Minuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban jiwa.

Kali ini giliran warga Bulukan, kecamatan Menganti, kabupaten Gresik yang menjadi korban.

Tiga korban dikabarkan tewas setelah menenggak miras oplosan.

Sementara puluhan pemuda lainnya menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo, Surabaya.

Informasinya, lebih dari 31 orang pemuda dikabarkan menjadi korban pesta miras oplosan.

Kepala Humas RSUD dr Soetomo, dr Pesta Parulian mengatakan saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 28 orang pada Minggu, (19/8/2018) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

"Sekarang menjadi 27 pasien karena satu orang telah meninggal," ujarnya saat dihubungi Surya, Minggu (19/8/2018).

Menurut dia, semua pasien merupakan warga Kabupaten Gresik.

Dari kartu identitasnya rata-rata korban miras oplosan ini usianya sekitar 25 tahun hingga 28 tahun.

Diduga para korban keracunan miras saat menghadiri pesta ulang tahun.

"Satu korban meninggal di RSUD dr Soetomo dan dua korban meninggal di rumah sakit Gresik," bebernya.

Hingga saat ini puluhan korban masih dirawat di ruang IGD RSUD dr Soetomo.

Bahkan, saat ini masih ada tiga pasien miras oplosan yang masih dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.

Sedangkan, hasil diagnosa dokter dan gejala klinis korban keracunan miras oplosan yakni berupa cairan yang mengandung Metahnol. Korbannya minum miras oplosan merek Vodka.

"Korban mengalami pusing mual dan pusing, ada korban pengelihatannya sudah sedikit kabur itu yang cukup parah," ujarnya.

Jokowi Saksikan Atlet Taekwondo Indonesia Defia Rosmaniar Berlaga di Plenary Hall

Sebelum Bertanding, Timnas Bulutangkis Putri Indoneisa Saling Merangkul Membentuk Lingkaran

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan korban diduga keracunan miras oplosan kini di rawat di RSUD dr Soetomo Surabaya. Pihaknya telah menidaklanjuti adanya kasus miras oplosan yang telah merenggut korban jiwa ini

"Kita akan jadikan rujukan samplenya dari muntahan maupun sisa makanan. Terpentin mereka (korban) sehat dulu," kata Barung.

Kendati kerap menimbulkan korban jiwa, miras oplosan masih menjadi idola sejumlah pemuda di Tanah Air.

Sebelumnya, Seorang pemuda di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor tewas usai minum minuman keras (Miras) oplosan.

Pemuda bernama Asep Maulana itu tewas, Sabtu (4/8/2018) sekira pukul 02.30 WIB.

Kapolsek Cisarua Kompol Nur Ichsani mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika korban minum miras oplosan yang dibelinya di kedai jamu Pasar Cisarua.

"Sebelum korban meminum miras oplosan, korban terlebih dahulu meminum obat dokter pasca mengalami kecelakaan, setelah itu korban bersama saksi memilih minum miras oplosan," ujarnya kepada awak media di Mapolres Bogor, Jumat (10/8/2018) lalu.

Ia melanjutkan saat itu korban mengeluh pusing dan lapar.

Selanjutnya korban pamit untuk mencari makan sate kambing.

"Setelahnya, korban mengeluh pusing dan minta diantarkan pulang oleh saksi," tuturnya.

Tips Sembunyikan Status Online WhatsApp di Iphone, Yuk Simak!

Pada Jumat (3/8/2018) sekira puk 09.00 WIB korban muntah-muntah dan tidak sadarkan diri, kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit.

"Dan pada hari Sabtu sekira pukul 02.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit," katanya.

Terpisah, seorang penjual jamu berinisial YU diamankan aparat Polres Karawang.

YU diduga menjual miras oplosan dan menyebabkan dua warga tewas.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, di samping mengamankan YU, pihaknya menyita puluhan miras yang diduga dioplos sendiri yang bersangkutan.

"YU diduga mengoplos sendiri miras tersebut yang kemudian dibeli dan dikonsumsi oleh para korban," ujar Slamet, di sela autopsi jenazah korban di TPU Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jumat (27/7/2018).

Calo Tiket Beraksi Secara Terang-terangan di GBK, Harga yang Ditawarkan Cukup Fantastis

Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Hanya saja, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap YU.

"Ini masih dalam proses pemeriksaan, termasuk keterlibatan yang bersangkutan. Yang nantinya statusnya akan ditetapkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan juga otopsi terhadap mayat dua orang tersebut," katanya.

Slamet menyebut, hingga saat ini pihaknya belum menentukan pasal pidana yang disangkakan.

"Pemeriksaan masih berlangsung, termasuk pengumpulan alat bukti," imbuhnya.

Aparat kepolisian pun tidak tinggal diam.

Polisi mencokok Samsudin Simbolon (56) dan Hamciah Manik (48) di Bandung.

Kedua tersangka memproduksi miras oplosan dengan bahan alkohol 97 persen, pewarna tekstil serta minuman suplemen itu diproduksi sejak 2010 dengan penghasilan Rp 5,6 juta per bulan atau Rp 168 juta per bulan.

Namun, produksi miras oplosan yang dijual Rp 20 ribu tersebut menewaskan 69 orang dan kasusnya ditangani Polres Bandung.

Produsen miras oplosan asal Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung yang menewaskan 69 orang ini harus menjalani proses penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), disamping kasus produksi miras.

Samsudin dan istrinya itu dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU oleh Polda Jabar dan Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUH Pidana oleh Polres Bandung.

Lima hingga enam aset tak bergerak milik tersangka yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana disita dan telah memiliki penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Lantas, dasar apa yang dijadikan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar untuk menjerat tersangka dengan TPPU.

Penyidik memiliki alasan kuat untuk menjerat tersangka dengan TPPU.

"Pertama berdasarkan pemeriksaan bahwa tersangka ini tidak punya penghasilan tetap, usaha dia hanya memproduksi miras oplosan," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Samudi di Jalan Palasari Kota Bandung, Kamia (5/7/2018).

Ingin Bernostalgia dan Tampil Bergaya Klasik Jadi Alasan Warga Depok Buru Sepatu Capung

Perkara TPPU mengharuskan pembuktian terbalik, yakni tersangka harus menjelaskan dan membuktikan kekayaan yang didapat pada penyidik.

Namun, selama pemeriksaan penyidikan, Samsudin dan istrinya tidak mampu menjelaskan asal usul kekayaannya.

"Kedua, dia sudah mengakui bahwa uang hasil produksi miras oplosan digunakan untuk membeli sejumlah aset," katanya.

Selama ini, perkara TPPU kerap dikenakan pada tindak pidana korupsi untuk memiskinkan pelaku.

Dalam UU TPPU, uang yang didapat dari penipuan dikategorikan dalam hasil kekayaan yang didapat dari tindak pidana.

"Penyidikan TPPU diperlukan untuk memiskinkan tersangka, sama seperti dalam perkara korupsi. Tujuannya untuk efek jera, sehingga aset-aset tersangka yang didapat dan dibeli dari tindak pidana penipuan dengan menjual miras oplosan harus disita. Dengan kata lain, efek jera untuk tersangka dan orang lain yang hendak coba-coba jadi produsen miras oplosan," ujar Samudi.

Selama penyelidikan kasus ini, polisi menyita empat rekening milik Samsudin dan istrinya.

Total uang di rekening tersangka mencapai angka Rp 1 miliar lebih.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved