Gempa Lombok Utara

Ini Alasan Pemerintah Tak Akan Tetapkan Gempa Bumi Lombok Sebagai Bencana Nasional

Saat ini, Kementerian PU-PR sedang menginventarisasi jumlah bangunan yang rusak agar dapat segera direhabilitasi.

Editor: Erlina Fury Santika
BNPB
Gempa Lombok 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, penetapan status bencana nasional untuk peristiwa gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), justru akan merugikan Indonesia.

"Kalau dinyatakan bencana nasional, berarti bencana itu mencakup seluruh Republik Indonesia dan itu menjadikan berbagai negara mengeluarkan travel warning. Dampak dari itu luar biasa yang tidak diketahui publik. Jadi, kerugiannya lebih banyak," ujar Pramono saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Senin (20/8/2018).

Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan mengoptimalkan kinerja kementerian dalam hal penanganan dampak gempa bumi dengan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penanganan dampak bencana gempa bumi di NTB sebagai dasar hukumnya.

Dengan Inpres itu, lanjut Pramono, penanganannya akan sama seperti penanganan bencana nasional.

Tapi, hanya fokus kepada wilayah yang terdampak gempa bumi saja.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung. KOMPAS.COM/FABIAN JANUARIUS KUWADO
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. KOMPAS.COM/FABIAN JANUARIUS KUWADO (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

"Inpres itu memberikan mandat ke Menteri PU-PR dan BNPB melakukan penanganan dan pelaksanaan di lapangan melibatkan TNI dan Polri," ujar Pramono.

Saat ini, Kementerian PU-PR sedang menginventarisasi jumlah bangunan yang rusak agar dapat segera direhabilitasi.

Bangunan yang didata, mulai dari rumah masyarakat, sekolah, tempat ibadah hingga rumah sakit.

Penerbitan Inpres pun diyakini akan memangkas banyak aturan sehingga penanganan akan jauh lebih cepat.

"Kalau Perpres, itu mesti masih ada turunannya lagi, harus buat peraturan menteri dan sebagainya. Terlalu lama. Kalau Inpres kan instruksi presiden kepada semua menteri dan jajaran. Jadi jauh lebih efektif," ujar Pramono.

Kebijakan yang sama pernah dilaksanakan pada saat gempa bumi mengguncang Pidie, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tidak Akan Tetapkan Bencana Nasional di NTB, Ini Alasannya..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved