OTT Saber Pungli SIM: Ulah Oknum PNS dan Perwira, Barang Bukti Rp 71 Juta, Kapolres Harus Dipecat
"Kapolres Kediri tidak hanya dicopot dari jabatannya tapi harus diproses hukum di pengadilan," ucapnya saat dihubungi SuryaMalang.com
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM, KEDIRI- Tim Saber Pungli Mabes Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) praktik pungutan liar berupa penarikan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap masyarakat saat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polres Kediri.
Informasi dihimpun SuryaMalang.com dari sumber internal di Kepolisian mengungkapkan biaya tambahan senilai Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu untuk mempermulus masyarakat umum mendapatpak SIM C. Nominal itu akan berlipat sesuai SIM yang diinginkannya.
Pungutan liar ini dilakukan secara terorganisir oleh sejumlah calo SIM bahkan dikomando oleh PNS Polri dan anggota Polisi Satlantas Polres Kediri.
Sebagai catatan, biaya tambahan ini sudah berlangsung cukup lama yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mudah mendapatkan SIM.
Modus operandinya adalah para calo mencari konsumen yang ingin dibantu mendapatkan SIM secara instan. Sejumlah tes hanyalah formalitas saja, asal ada uang tambahan SIM pun dapat dengan mudah didapat.
Uang hasil biaya tambahan itu diberikan calo kepada anggota PNS Polri yang dikoordinir dengan Baur SIM.
Ada banyak kamera Closed Circuit Television (CCTV) di seluruh akses masuk Satpas Polres Kediri untuk mengawasi aktivitas di sekitarnya.
Hasil uang biaya tambahan pembuatan SIM tersebut disetorkan ke sejumlah Perwira di Polres Kediri.
Total barang bukti yang berhasil diamankan Tim Saber Pungli senilai Rp 71.177.000.
Mereka berhasil menangkap calo SIM berinisial DW, YD, BD, AX dan HA.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, mereka yang terlibat kasus di Satpas Polres Kediri telah diamankan Tim Saber Pungli Mabes Polri.
"Iya benar, yang bersangkutan telah dibawa ke Mabes Polri," ujarnya kepada wartawan Polda Jatim, Senin (20/8/2018).
Menurut dia, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kabid Propram Polda Jatim untuk menindaklanjuti kasus ini. Sampai saat ini kasus ini masih ditangani oleh Mabes Polri.
"Kami belum dapat memastikan karena masih menunggu apakah kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Jatim atau ditangani Mabes Polri," ungkapnya.
Sejumlah pelanggar diamankan di Satpas Polres Kediri meliputi 11 anggota Polisi pelayanan SIM, dua PNS Polri serta tiga orang PHL serta karyawan bank yang menangani transaksi.
Usai OTT, Petugas Satpas Dipermudah
Setelah operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Mabes Polri di Satpas Polres Kediri, petugas yang melayani SIM menjadi lebih ramah dan peduli kepada para pemohom SIM.
Termasuk saat melakukan ujian tulis dan praktik, para pemohon SIM sekarang lebih dipermudah dibanding sebelum ada OTT Saber Pungli.
• Klasemen Sementara Rabu Pagi: Indonesia Masih di Posisi 5 Koleksi 12 Medali, Lampaui Catatan Sejarah
• Djoko Santoso Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Sandi: Mantan Panglima yang Pernah Ingin Jadi Presiden
• Elektabilitas Jokowi Turun Gara-gara Maruf, Begini Pembelaan Tim Kampanye
"Kayaknya sekarang ada perubahan yang drastis, petugasnya lebih ramah-ramah dan lebih care kepada pemohon SIM," ungkap Siti, salah satu pemohon SIM kepada SuryaMalang.com, Selasa (21/8/2018).
Meski harus tetap antre sekitar dua jam, petugas juga banyak membantu. Sebelum ada OTT, petugas terkesan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan SIM.
Untuk ujian tulis dan ujian praktek saja harus diulang sampai beberapa kali.
"Saya ujian praktek dua kali baru lulus, sekarang tinggal tunggu pemotretan," tambahnya.
Ungkapan senada dikemukakan Eko, pemohon SIM yang mengaku banyak terbantu petugas saat mengikuti ujian praktik. Karena ujian praktiknya telah diloloskan petugas sehingga tinggal menunggu pemotretan.
"Ini ujian praktek kedua. Ujian pertama gagal, tapi ujian sekarang lolos," ujarnya.
Sejak awal Eko memang berniat mengurus SIM sendiri tidak lewat calo. Apalagi sebelumnya telah ikut kursus ujian praktik kepada petugas Babinkamtibmas di desanya.
"Mudah-mudahan seterusnya masyarakat dipermudah mendapatkan SIM. Apalagi sekarang cegatan (razia) sering dilakukan petugas," ujarnya.
Sebagian Merasa Kewalahan Tanpa Calo
Namun tidak adanya calo di Satpas SIM Polres Kediri justru dikeluhkan Ny Arin, karena dia harus bolak balik antre mengikuti ujian tulis dan praktek.
"Ini mau cari SIM A, harus antre lagi. Saya khan harus mengajar sehingga waktu saya terbatas," ungkap perempuan yang menjadi guru itu.
Semula Ny Arin, melalui rekannya diberitahu mencari SIM A melalui jalur cepat lewat calo sehingga hanya sekali datang sudah dapat SIM. Waktu itu diberitahu tarifnya sekitar Rp 700.000.
Namun sekarang calonya sudah tidak ada, sehingga harus melalui jalur biasa ikut ujian tulis dan praktik.
• Temukan Gigi Emas Saat Relokasi Makam Jalan Tol Batang-Semarang, Para Pekerja Tidak Berani Ambil
• Warga Tangerang Sudah Padati Majid Al-Azhom Sejak Dini Hari untuk Salat Id
• Lama Tidak Terdengar, Gatot Nurmanyo Diajak Sandiaga Jadi Tim Pemenangan Prabowo
"Katanya ujian prakteknya sulit. Lha saya khan masih baru belajar nyetir lewat kursus mengemudi," ujarnya.
Arin belum dapat memastikan apakah ujiannya nanti lulus atau tidak. Namun waktunya banyak dihabiskan untuk mengurus SIM.
Sementara pantauan SuryaMalang.com di Kantor Satpas Polres Kediri banyak wajah baru personel Satlantas yang menangani operasional SIM. Tidak terlihat lagi Baur SIM Bripka Ika.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Setyabudi sebelumnya menjelaskan, pelayanan SIM tetap berjalan normal tidak ada perubahan.
Kapolres Kediri Harus dicopot dan Diadili
Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti terbongkarnya kasus pungutan liar (pungli) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Kediri.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mendesak Polri supaya berjiwa besar, bersikap adil, tidak diskriminatif terkait kasus pungli yang diduga melibatkan Kapolres Kediri.
"Kapolres Kediri tidak hanya dicopot dari jabatannya tapi harus diproses hukum di pengadilan," ucapnya saat dihubungi SuryaMalang.com melalui pesan singkat, Selasa (21/8/2018).
Dia mengatakan, apabila tidak demikian maka Tim Saber Pungli dan Polri sama artinya melakukan diskriminasi yang cenderung melindungi anggotanya.
Pasalnya, masyarakat yang terkena OTT Tim Saber Pungli diproses di pengadilan dan sebelumnya ditahan.
"Tapi kenapa setiap anggota Polri yang terkena OTT Saber Pungli tidak pernah kedengaran kasusnya masuk meja hijau," ujarnya.
Seharusnya, anggota Polri yang terkena OTT mendapat hukuman lebih berat daripada masyarakat biasa.
"Sebab itu dalam kasus Kapolres Kediri harus dipecat dari Polri dan segera diadili agar ada rasa keadilan dan Tim Saber Pungli bisa dipercaya dan bukan sekadar pencitraan," pungkasnya. (Suryamalang)