Bulan Depan, Bayar Parkir TOD di Bandara Soekarno-Hatta Wajib Pakai Uang Elektronik

Pemberlakuan sistem cashless tersebut untuk mendukung program Bandara Soekarno-Hatta yang bertransformasi menjadi bandara digital.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Spanduk pengumuman imbauan peralihan pembayaran parkir TOD Bandara Soekarno-Hatta menggunakan uang elektronik mulai tanggal 1 September 2018. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Mulai tanggal 1 September 2018, transaksi pembayaran parkir Transit Oriented Development (TOD) Bandara Soekarno-Hatta diberlakukan pembayaran non-tunai atau menggunakan uang elektronik.

Hal itu untuk mengurai antrean mengular yang sering dikeluhkan pengguna jasa saat hendak membayar parkir TOD.

Senior Manager Branch Communication and Legal, Febri Toga Simatupang mengatakan pemberlakuan sistem cashless tersebut untuk mendukung program Bandara Soekarno-Hatta yang bertransformasi menjadi bandara digital.

"Program kami kan Airport Digital Journey Experience, jadi Bandara Soetta dalam hal ini semua menggunakan serba digital. Termasuk pembayaran parkir tidak menggunakan uang tunai lagi seperti di tol," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (23/8/2018).

Ia melanjutkan, program digitalisasi pada TOD itu pun mengadopsi Terminal 1, 2, dan 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Dimana ketiga terminal terminal tersebut sudah sejak lama memberlakukan pembayaran parkir menggunakan uang elektronik.

Namun, dari tanggal 15 Agustus hingga 30 Agustus masih diberlakukan masa uji coba penerapan pembayaran menggunakan uang elektronik.

"Sekalian untuk sosialisasi, sampai sejauh ini hampir 75 persen yang memarkirkan kendaraannya sudah menggunakan pembayaran non tunai," ujar Febri.

Selama masa percobaan pun, pengguna jasa masih bisa membayar menggunakan uang tunai dan akan diberikan kartu elektronik.

Prinsip sistem non-tunai ini, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan khususnya kepada masyarakat yang memanfaatkan TOD Bandara Soekarno-Hatta.

"Untuk tarif normal. Sama seperti biasa lima ribu rupiah per 24 jam. Tidak ada perubahan," jelas Febri.

Sedangkan, kartu elektronik yang dapat digunakan untuk pembayaran parkir TOD adalah kartu keluaran dari bank BCA, Mandiri, BRI, dan BNI.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved