Ditinggal Istri ke Kerawang, Abah Cabuli Cucu Tiri di Warung
Abah alias ED tak kuat menahan desakan libido seksual. Pria berusia 64 tahun itu mencabuli Bunga (12) saat ditinggal istri ke Kerawang
Namun ketika isteri pelaku sudah pulang ke Pangandaran, perbuatan serupa kembali terulang namun dipergoki oleh isteri pelaku yang tak lain adalah nenek korban sendiri.
Akhirnya pelaku diadukan ke polisi dan menjadi pesakitan.
Atas perbuatannya yang tega mencabuli cucu tiri sendiri, pelaku kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso diancam ketentuan pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
• Isi Posisi yang Ditinggalkan Sandiaga Uno, PKS Jakarta Siap Kawal Ahmad Heryawan Jadi Wagub DKI
• Video Viral! Diduga Ogah Mengantre, Seorang Pria Menendang Petugas Wanita di Sebuah SPBU
Pelaku terancam hukuman penjara selama minimal 5 tahun kurungan atau maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar.
Untuk korban yang mengalami trauma menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso pihaknya sudah mempersiapkan tim untuk melakukan trauma healing.
Tak hanya mempersiapkan polwan tetapi juga berkoordinasi dengan P2TPA2, Komnas Anak, KPAI maupun tokoh masyarakat dan pihak sekolah.
“Masyarakat terutama orangtua diharapkan waspada dan berhati-hati mengingat pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur biasanya adalah orang dekat, ” ingat Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso