Fariz RM Ditangkap Lagi Karena Narkoba, Janji Berubah dan Anak Kembar Tak Mau Akui Ayahnya

Dirinya sempat janji untuk berubah agar tidak jatuh di lubang yang sama lagi.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Fariz RM di booth Wuling pada gelaran GIIAS 2018, ICE BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (4/8/2018). 

Saya anggap itu sebagai sesuatu yang harus saya terima. Alhamdulillah bisa saya lalui," ucapnya.

Blak-blakan Dewi Perssik Soal Kehidupan Ranjang dengan Tiga Pria, Hotman Paris Tercengang

Saat Malam Pertamanya dengan Saipul Jamil, Dewi Perssik Sebut Ingin Ditemani Terus

Bahkan, anak kembar Fariz RM sempat mengacam tak akan memanggilnya lagi ayah apabila tertangkap narkoba kembali.

"Anak kembar bilang kalau ayah sampai ketiga kalinya kena, nggak akan mengakui ayahnya," tutur sang istri.

Mengetahui berbagai pernyataan sang anak dan istri, Fariz RM bertekad berubah.

"Saya harus berani berubah. Mengubah sikap saya dalam segala hal. Bagi kami (Fariz dan keluarga), bukan cuma soal narkoba tapi segala hal kami harus bisa bersikap dewasa dan hati-hati dalam buka hubungan pertemanan," terangnya.

Bebas dari Tahanan Saat 17 Agustus

Penyanyi gaek Fariz RM sudah dibebaskan dari tahanan akibat kasus narkoba yang menimpanya pada 6 Januari.

Fariz RM yang seharusnya bebas dari lembaga pemasyarakatan (LP) Cipinang bulan Oktober. Kebebasannya dipercepat dua bulan karena mendapat remisi kemerdekaan 17 Agustus.

"Alhamdulillah, saya percaya kalau berserah diri kepada Allah pasti baik-baik saja," ucap Fariz RM saat ditemui di Jalan Pinguin II Blok CB/15, Bintaro Jaya III, Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2015).

Menurut pelantun Sakura itu dirinya beserta pengacaranya Hendra Heriansyah. Alhasil ini merupakan pencapaian yang luar biasa.

"Boleh dibilang saya tidak mengalami kesulitan baik moril maupun materil. Khususnya dalam kasus narkoba yang saya alami ini, alhamdulillah akhirnya beres juga," tutur pelantun Barcelona itu.

Ia menjelaskan kenapa dirinya mendapat remisi karena selalu bersikap kooperatif. Makanya akhirnya ia mendapat jalan keluar dari pihak terkait yakni BNN serya majelis hakim Jakarta Selatan.

"Iya saya selalu kooperatif, baik kepada BNN, majelis hakim serta rumah tahanan C1 Cipinang. Dan saat divonis 8 bulan kami juga tak menolak tapi menjalaninya," ujarnya.

Fariz RM ditangkap Polres Jakarta Selatan karena mengkonsumsi sabu pada 6 Januari. Fariz dituntut jaksa 10 bulan dan keputusan hakim hanya 8 bulan penjara.

Fariz mendapat perlakuan serta perhatian yang luar biasa meski diperlakukan yang sama dengan tahanan lainnya.

(TribunJakarta.com/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved