Aparat Datangi Rumah Nur Mahmudi Ismail, Tersangka Korupsi Namun Tak Ditahan

Kediaman mantan wali kota Depok, Nur Mahmudi, di perumahan Griya Tugu Asri, Kelurahan Tugu, Cimanggis didatangi aparat kepolisian dan TNI.

Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 
Kediaman Nur Mahmudi di Cimanggis, Depok, Rabu (29/8/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA  

Nur Mahmudi Ismail pernah diperiksa di ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Mapolresta Depok, Kamis (19/4/2018).

Proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2015 lalu diteken saat Nur Mahmudi Ismail masih menjabat wali kota Depok.

Selama sekitar 8,5 jam, Nur Mahmudi Ismail diperiksa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Mapolresta Depok.

TribunJakarta.com mengutip berbagai sumber seputar penetapan tersangka Mantan Wali Kota Depok itu.

1. Penetapan Tersangka

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nangka.

"Iya, mantan Wali Kota Depok (Nur Mahmudi) dan mantan Sekda Ir HP sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/8/2018).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Agustus 2018.

"Saat ini belum dilakukan pemanggilan terhadap keduanya (setelah ditetapkan tersangka). Kami masih jadwalkan. Nanti saya informasikan lebih lanjut," sebutnya.

"Jadi, di 2015 itu ada pengadaan atau pekerjaan jalan di Jalan Nangka dan yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi. Tunggu saja perkembangannya seperti apa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/4/2018).

2. Nur Mahmudi Belum Ditahan

Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail (kiri) dan penulis buku Nur Mahmudi Ismail ; Perjalanan Sejuta Makna, Rochmad Widodo (kanan) di Toko Buku Gramedia, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail (kiri) dan penulis buku Nur Mahmudi Ismail ; Perjalanan Sejuta Makna, Rochmad Widodo (kanan) di Toko Buku Gramedia, Jakarta, Rabu (11/11/2015). (Tribunnews.com/Amriyono Prakoso)

Polisi belum menahan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nangka.

"Belum ya (ditahan), itu (penahanan) kewenangan penyidik," ujar Argo ketika dihubungi, Selasa (28/8/2018).

Argo melanjutkan, pihaknya juga belum menentukan pemanggilan keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini belum dilakukan pemanggilan terhadap keduanya (setelah ditetapkan tersangka), kami masih jadwalkan. Nanti saya informasikan lebih lanjut," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved