Aparat Datangi Rumah Nur Mahmudi Ismail, Tersangka Korupsi Namun Tak Ditahan
Kediaman mantan wali kota Depok, Nur Mahmudi, di perumahan Griya Tugu Asri, Kelurahan Tugu, Cimanggis didatangi aparat kepolisian dan TNI.
Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
Nur Mahmudi Ismail pernah diperiksa di ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Mapolresta Depok, Kamis (19/4/2018).
Proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2015 lalu diteken saat Nur Mahmudi Ismail masih menjabat wali kota Depok.
Selama sekitar 8,5 jam, Nur Mahmudi Ismail diperiksa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Mapolresta Depok.
TribunJakarta.com mengutip berbagai sumber seputar penetapan tersangka Mantan Wali Kota Depok itu.
1. Penetapan Tersangka
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nangka.
"Iya, mantan Wali Kota Depok (Nur Mahmudi) dan mantan Sekda Ir HP sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/8/2018).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Agustus 2018.
"Saat ini belum dilakukan pemanggilan terhadap keduanya (setelah ditetapkan tersangka). Kami masih jadwalkan. Nanti saya informasikan lebih lanjut," sebutnya.
"Jadi, di 2015 itu ada pengadaan atau pekerjaan jalan di Jalan Nangka dan yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi. Tunggu saja perkembangannya seperti apa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/4/2018).
2. Nur Mahmudi Belum Ditahan

Polisi belum menahan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nangka.
"Belum ya (ditahan), itu (penahanan) kewenangan penyidik," ujar Argo ketika dihubungi, Selasa (28/8/2018).
Argo melanjutkan, pihaknya juga belum menentukan pemanggilan keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini belum dilakukan pemanggilan terhadap keduanya (setelah ditetapkan tersangka), kami masih jadwalkan. Nanti saya informasikan lebih lanjut," katanya.