Aparat Datangi Rumah Nur Mahmudi Ismail, Tersangka Korupsi Namun Tak Ditahan

Kediaman mantan wali kota Depok, Nur Mahmudi, di perumahan Griya Tugu Asri, Kelurahan Tugu, Cimanggis didatangi aparat kepolisian dan TNI.

Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 
Kediaman Nur Mahmudi di Cimanggis, Depok, Rabu (29/8/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIMANGGIS - Kediaman mantan wali kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, di perumahan Griya Tugu Asri, Kelurahan Tugu, Cimanggis didatangi aparat kepolisian dan TNI.

Pantauan TribunJakarta.com, Rabu (24/8/2018), seorang personel Polsek Cimanggis tiba di kediaman bekas Menteri Kehutanan sekira pukul 10.00 WIB.

Sekira setengah jam kemudian, seorang personel TNI disusul seorang personel polisi berpakaian dinas dan preman tiba di lokasi.

Nur Mahmudi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Polresta Depok sejak Senin (20/8/2018).

Mereka enggan membeberkan tujuan kedatangan dan langsung bergegas ke belakang pos jaga yang terletak di sisi kanan rumah Blok A 4 No 9.

Meski sejumlah sumber menyebut Nur Mahmudi berada di kediamannya sejak malam, tak tampak aktivitas apapun di hunian yang ukurannya serupa dua rumah.

Hingga pukul 12.19 WIB, belum ada tanda-tanda polisi melakukan penjemputan yang disebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono akan segera dilakukan.

"Kita tunggu saja. Itu bagaimana kewenangan penyidik," kata Argo saat dihubungi wartawan, Selasa (28/8/2018).

Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka karena kasus korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos.

Penetapan tersangka itu setelah Polresta Depok menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pelebaran Jalan Nangka sudah diusut Polresta Depok sejak tahun 2017.

Fakta-Fakta

Mantan wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan sekretaris daerah Depok resmi sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Jalan Nangka.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Nur Mahmudi Ismail pernah diperiksa di ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Mapolresta Depok, Kamis (19/4/2018).

Proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2015 lalu diteken saat Nur Mahmudi Ismail masih menjabat wali kota Depok.

Selama sekitar 8,5 jam, Nur Mahmudi Ismail diperiksa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Mapolresta Depok.

TribunJakarta.com mengutip berbagai sumber seputar penetapan tersangka Mantan Wali Kota Depok itu.

1. Penetapan Tersangka

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nangka.

"Iya, mantan Wali Kota Depok (Nur Mahmudi) dan mantan Sekda Ir HP sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/8/2018).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Agustus 2018.

"Saat ini belum dilakukan pemanggilan terhadap keduanya (setelah ditetapkan tersangka). Kami masih jadwalkan. Nanti saya informasikan lebih lanjut," sebutnya.

"Jadi, di 2015 itu ada pengadaan atau pekerjaan jalan di Jalan Nangka dan yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi. Tunggu saja perkembangannya seperti apa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/4/2018).

2. Nur Mahmudi Belum Ditahan

Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail (kiri) dan penulis buku Nur Mahmudi Ismail ; Perjalanan Sejuta Makna, Rochmad Widodo (kanan) di Toko Buku Gramedia, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail (kiri) dan penulis buku Nur Mahmudi Ismail ; Perjalanan Sejuta Makna, Rochmad Widodo (kanan) di Toko Buku Gramedia, Jakarta, Rabu (11/11/2015). (Tribunnews.com/Amriyono Prakoso)

Polisi belum menahan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nangka.

"Belum ya (ditahan), itu (penahanan) kewenangan penyidik," ujar Argo ketika dihubungi, Selasa (28/8/2018).

Argo melanjutkan, pihaknya juga belum menentukan pemanggilan keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini belum dilakukan pemanggilan terhadap keduanya (setelah ditetapkan tersangka), kami masih jadwalkan. Nanti saya informasikan lebih lanjut," katanya.

Argo mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang menguatkan. Argo menyebut, ada kerugian negara Rp 10,7 miliar dalam kasus korupsi ini.

Meski demikian, Argo belum menjelaskan bagaimana peran kedua tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Mahmudi pada Kamis (19/4/2018).

Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.

3. Kondisi Rumah Nur Mahmudi

Meski belum ditahan, kediaman Nur yang berlokasi di Perumahan Griya Tugu Asri Blok A 4 No 9 tampak sepi.

Hanya dua pemuda berusia sekira 20 tahun yang berada depan hunian mantan Wali Kota Depok selama dua periode.

"Bapak (Nur Mahmudi) enggak bisa ditemui karena masih istirahat. Kalau mau menunggu silakan," kata pemuda tersebut di Cimanggis, Depok, Rabu (29/8/2018).

Kediaman Nur Mahmudi di Cimanggis, Depok, Rabu (29/8/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kediaman Nur Mahmudi di Cimanggis, Depok, Rabu (29/8/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Selain empat mobil yang terparkir di sisi kiri rumah, seorang pria yang menaiki Pajero Sport berwarna hitam sempat berbincang dengan dua pemuda.

Sekira 10 menit mereka berbincang di garasi hingga pria yang mengenakan batik itu pergi.

Kondisi hunian mantan Menteri Kehutanan itu tak berbeda jauh saat TribunJakarta.com mendatangi rumah Nur ketika pukul 22.00 WIB kemarin.

Kala itu seorang petugas keamanan menjelaskan bahwa selama satu pekan terakhir tak ada aktivitas berbeda.

Kediaman Nur Mahmudi di Cimanggis, Depok, Rabu (29/8/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 
Kediaman Nur Mahmudi di Cimanggis, Depok, Rabu (29/8/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA  (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA )

"Biasa saja, enggak ada perubahan. Kemarin pagi juga keluar sama sopirnya. Sebelumnya lagi juga masih lari pagi di sekitar sini," ujarnya.

Sebagai informasi, meski Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Polresta Depok dalam kasus korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos.

Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto dan Kasat Reskrim Polresta Depok belum memberi keterangan terkait penetapan tersangka Nur.

4. Bekas Asisten Kaget

Mantan asisten pribadi Nur Mahmudi saat ditemui wartawan di Cimanggis, Depok, Rabu (29/8/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 
Mantan asisten pribadi Nur Mahmudi saat ditemui wartawan di Cimanggis, Depok, Rabu (29/8/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA  (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA )

Bekas asisten pribadi Nur Mahmudi, Tafi mengaku kaget setelah mengetahui kabar bahwa mantan atasannya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Polresta Depok sejak Senin (20/8/2018).

Terlebih Tafi mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan sejumlah media massa sejak Selasa (28/8/2018) sekira pukul 19.00 WIB.

"Saya kaget saja dengar dari media. Terus kata teman, wartawan dari pagi sudah di sini, saya diberitahu," kata Tafi di Cimanggis, Depok, Rabu (29/8/2018).

Terkait status tersangka, Tafi menyebut belum mengetahui langkah hukum yang ditempuh mantan Wali Kota Depok selama dua periode itu.

Menurutnya Nur perlu berkonsultasi dengan pengacara sebelum memutus langkah hukum yang diambil.

"Beliau masih mau konsultasi dengan pengacara, nanti pengacara yang lebih kompeten," ujarnya.

5. Pernah Pijat Gus Dur

Mungkin tidak banyak yang menyadari, ternyata Wakil Presiden RI Jusuf Kalla sudah bersahabat dengan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail.

Hal itu diakui Jusuf Kalla di acara peluncuran buku karya Nur Mahmudi berjudul "Perjalanan Sejuta Makna."

Di acara yang digelar di toko buku Gramedia Matraman, Jakarta Timur, Rabu (11/11/2015), Jusuf Kalla sempat memberikan sambutannya.

Ia mengawali sambutannya itu dengan berkelakar soal kesamaan keduanya.

"Disamping sebagai Wapres sebenarnya saya datang karena sama-sama alumni, dari universitasnya Gus Dur, dari kabinet Gus Dur," ujar Jusuf Kalla dengan nada bercanda, yang mengindang tawa dari peserta peluncuran buku.

Kesamaan yang dimaksud Jusuf Kalla, adalah keduanya sempat sama-sama berstatus menteri di kabinet yang dipimpin Presiden ke-4, RI Abdurrahman Wahid, atau yang akrab dipanggil Gus Dur. Nur

Mahmudi saat itu menjabat sebagai Menteri Kehutanan, dari 1999-200.

Sedangkan Jusuf Kalla yang mengemban jabatan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, hanya menjabat selama 6 bulan, yakni sejak 26 Oktober 1999 hingga 24 Agustus 2000.

"Saya (lebih) beruntung dari beliau, saya lebih cepat dikeluarkan dari pada beliau, jadi saya lebih cepat bebas dari pada masalah. (Saya) baru enam bulan, bapak lengkap kan hampir dua tahun," ujar Jusuf Kalla.

Dalam kesempatan tersebut, Jusuf Kalla juga membeberkan cerita kedekatan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dengan Gus Dur.

Kedekatan tersebut salah satunya terlihat saat ia dan Nur Mahmudi sama-sama mendampingi Presiden dalam perjalanan ke Eropa.

Bila Gus Dur hendak mengobrol dengan menterinya, maka ia akan mengundang sang menteri untuk masuk ke kamar Gus Dur di pesawat.

Menteri yang paling lama menghabiskan waktunya di kamar Gus Dur, adalah Nur Mahmudi.

"Begitu saya tanya diskusi apa, tidak, (Gus Dur) lagi pijit dia bilang. Jadi beliau selain Menteri juga mijit Gus Dur," ujar Wapres.

6. Pernah Jadi Sopir Angkot

Wali Kota Depok Nur Mahmudi saat menjadi sopir angkot D 11 jurusan Depok - Pal, Selasa (19/1/2016).
Wali Kota Depok Nur Mahmudi saat menjadi sopir angkot D 11 jurusan Depok - Pal, Selasa (19/1/2016). (Warta Kota/Dody Hasanuddin)

Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail membuat heboh Terminal Depok.

Wali Kota Depok yang masa jabatannya habis pada 22 Januari 2016 itu menjadi sopir angkot D 11 jurusan Depok - Pal, Selasa (19/1/2016).

Apakah usai jadi Wali Kota Depok, Nur Mahmudi ingin jadi sopir angkot atau menjadi pengusaha angkot?

"Enggak..enggak..saya jadi sopir angkot untuk menyosialisasikan peraturan berkendara bagi sopir angkot," katanya.

Menurut Nur Mahmudi, untuk menjadi sopir angkot itu harus mematuhi peraturan yang berlaku.

Di antaranya memiliki SIM A Umum, memiliki kartu anggota sopir angkot sesuai jurusan, dan mengenakan seragam.

 Intip Perubahan Jonatan Christie Dari Bocah Imut, Bintang Film Hingga Digilai Wanita di Asian Games

 Hari Ini Semifinal Sepakbola Asian Games 2018, Berikut Jadwal dan Link Live Streaming di Vidio.com

 Ahmad Dhani Mengaku Mirip Gus Dur, Wanda Hamidah Kembali Beri Sindiran Pedas

"Saya mencoba memberi contoh para sopir angkot untuk mematuhi aturan yang berlaku. Saya juga memberi contoh etika menjadi sopir angkot. Semoga ada hikmahnya," ujarnya. (Tribunnews.com/Warta Kota/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved