Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Tersangka Korupsi: Pernah Jadi Sopir Angkot dan Pijat Gus Dur
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nangka.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Y Gustaman
Argo melanjutkan, pihaknya juga belum menentukan pemanggilan keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini belum dilakukan pemanggilan terhadap keduanya (setelah ditetapkan tersangka), kami masih jadwalkan. Nanti saya informasikan lebih lanjut," katanya.
Argo mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang menguatkan. Argo menyebut, ada kerugian negara Rp 10,7 miliar dalam kasus korupsi ini.
Meski demikian, Argo belum menjelaskan bagaimana peran kedua tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Mahmudi pada Kamis (19/4/2018).
Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.
3. Kondisi Rumah Nur Mahmudi
Meski belum ditahan, kediaman Nur yang berlokasi di Perumahan Griya Tugu Asri Blok A 4 No 9 tampak sepi.
Hanya dua pemuda berusia sekira 20 tahun yang berada depan hunian mantan Wali Kota Depok selama dua periode.
"Bapak (Nur Mahmudi) enggak bisa ditemui karena masih istirahat. Kalau mau menunggu silakan," kata pemuda tersebut di Cimanggis, Depok, Rabu (29/8/2018).

Selain empat mobil yang terparkir di sisi kiri rumah, seorang pria yang menaiki Pajero Sport berwarna hitam sempat berbincang dengan dua pemuda.
Sekira 10 menit mereka berbincang di garasi hingga pria yang mengenakan batik itu pergi.
Kondisi hunian mantan Menteri Kehutanan itu tak berbeda jauh saat TribunJakarta.com mendatangi rumah Nur ketika pukul 22.00 WIB kemarin.
Kala itu seorang petugas keamanan menjelaskan bahwa selama satu pekan terakhir tak ada aktivitas berbeda.
