Nur Mahmudi: Buat Surat yang Bebankan Pengembang dan Uang Pengganti Dipakai Warga Naik Haji

"Jadi Saudara NMI ini awalnya membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka," ucap Didik

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail (kiri) dan penulis buku Nur Mahmudi Ismail ; Perjalanan Sejuta Makna, Rochmad Widodo (kanan) di Toko Buku Gramedia, Jakarta, Rabu (11/11/2015). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail hingga kini belum diperiksa polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat tahun anggaran 2015.

Berikut adalah rangkuman Tribunjakarta terkait perkembangan kasus tersebut dari berbagai sumber:

1. Polisi Mulai Penyelidikan Sejak 2017

Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 80 saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah Jalan Nangka dengan tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto.

“Kami telah melakukan penyelidikan sejak November 2017. Kami selidiki semua anggota yang terkait dengan kasus ini termasuk anggota sipil, anggota DPRD, warga, dan semua yang terkait,” ucap Didik, di Polresta Depok, Jalan Margonda, Depok, Rabu (29/8/2018).

Didik mengatakan, dari beberapa alat bukti dan saksi yang sudah dikumpulkan, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka kegiatan pengadaan tanah Jalan Nangka tahun anggaran 2015.

“Dalam proses penyidikan saat itu. Tim penyidik menemukan perbuatan HP dan NMI melawan hukum pengadaan tanah Jalan Nangka, Tapos, sampai Jalan Raya Bogor,” ucap Didik.

Menurut Didik, saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian.

“Nanti pada saatnya, kami akan melakukan pemanggilan pada saudara NMI dan HP untuk lakukan pemeriksaan,” ucap Didik.

Didik sebelumnya mengatakan, Nur Mahmudi dan Harry Prihanto terjerat kasus penyelewengan pengadaan tanah Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada tahun 2015.

2. Nur Mahmudi Buat Surat yang Bebankan Pengembang

Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto terjerat kasus penyelewengan pengadaan tanah Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada tahun 2015.

"Jadi Saudara NMI ini awalnya membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka. Namun, fakta yang ditemukan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 itu malah keluar (overlap atau tumpang tindih)," ucap Didik, di Polresta Depok, Jawa Barat, Rabu (29/8/2018).

Menurut Didik, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memeriksa kerugian daerah akibat proyek tersebut hingga Rp 10 miliar.

“Kerugian cukup banyak. Tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Saudara HP dan NMI, mulai dari proses penganggaran sampai pelaksanaan pengadaan tanah," ujarnya.

Polresta Depok mengumpulkan alat bukti sebelum memanggil kedua tersangka.

"Kami belum adakan pemanggilan, nanti pada saatnya penyidikan dan pembuktian mencukupi, polisi pasti melakukan pemanggilan kepada keduanya," kata Didik.

3. Nur Mahmudi Kini Dalam Pemulihan

Rumah mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, terlihat sepi, Rabu (29/8/2018).

Ada empat mobil diparkir di depan rumah di Blok A4 No 9, Kompleks Tugu Asri, Jalan RTM, Tugu, Cimanggis, Depok tersebut. Kendati demikian, tidak terlihat aktivitas di dalam rumah Nur Mahmudi Ismail.

Hanya terlihat orang yang membersihkan mobil-mobil depan rumahnya. Tafi, mantan asisten pribadi yang juga orang kepercayaan Nur Mahmudi, mengatakan bahwa Nur Mahmudi dalam pemulihan saat ini.

“Bapak sebetulnya masih dalam masa penyembuhan saat ini. Diajak ngobrol memang sempat agak nge-blank setelah terjatuh,” ucap Tafi di kediaman Nur Mahmudi, Rabu.

Menurut Tafi, saat lomba 17 Agustus, Nur Mahmudi terjatuh dan masuk rumah sakit. Namun kini, ia sudah ke luar rumah sakit.

“Saat main voli bareng warga, beliau terjatuh ke belakang dan dibawa ke Rumah Sakit Hermina Depok selama seminggu,” ucap Tafi.

Mengenai kasus hukum yang menjerat Nur Mahmudi, Tafi menyampaikan bahwa politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan berkonsultasi lebih dulu dengan pengacaranya.

Nur Mahmudi dan eks Sekretaris Daerah Depok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nangka.

"Iya, mantan Wali Kota Depok (Nur Mahmudi) dan mantan Sekda Ir HP sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/8/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018.

"Saat ini belum dilakukan pemanggilan terhadap keduanya (setelah ditetapkan tersangka). Kami masih jadwalkan. Nanti saya informasikan lebih lanjut," kata dia.

4. Uang Penggantian Sudah Dipakai Warga Naik Haji, tetapi Jalan Nangka Belum Juga Dilebarkan

Warga Jalan Nangka, Tapos, Depok mempertanyakan realisasi rencana pelebaran jalan tersebut. Salah satu warga, Nursinta (38), mengatakan bahwa hingga Rabu (29/8/2018), belum terlihat pengerjaan proyek pelebaran jalan tersebut.

Menurut dia, rencana pelebaran Jalan Nangka sudah disosialisasikan kepada warga sejak 2015. “Sudah dari tiga tahun lalu kalau rencanannya mah, kan awalnya ada diskusi dulu antara warga, pejabat setempat, dan dinas PUPR,” ucap Nursinta saat ditemui di Jalan Nangka, Tapos, Rabu.

Jadi Cucu Konglomerat, Dita Soedarjo Bongkar Pekerjaaan Impiannya, Diminta Belajar Cari Uang!

Capt. Pribadi Sedang Libur saat Dituduh Terbangkan Pesawat yang Angkut Neno Warisman

Guru Ini Jadi Tersangka Usai Unggah Foto Jokowi dan Megawati dengan Logo PKI

“Banyak yang tanya warga-warga kok sampai sekarang belum ada kegiatan pelebaran jalan sampai saat,” kata Nursinta.

Padahal, kata dia, warga sudah mendapatkan uang pengganti lahan yang terkena proyek dan sebagian besar dari mereka sudah menggunakan uang tersebut.

“Uang pergantian dari pemerintah saat itu pun sudah dipakai warga. Ada yang buat beli rumah lagi, naik haji, dan renovasi,” ucap Nursinta.

Ketua Ketua RT 003 RW 001 Asmayadi mengatakan, ada 17 rumah warga yang saat itu terkena proyek jalan ini. Selain itu, ada 5 rumah warga yang belum dibongkar karena uang pengganti yang ditawarkan dianggap tidak sesuai dengan harga bangunan mereka.

Menurut Asmayadi, satu rumah di Jalan Nangka dihargai dengan harga yang bervariasi, tergantung dengan kondisi rumah warga tersebut.

“Saya waktu itu dapat Rp 10 juta karena rumah saya disuruh mundur. Tanah rumah saya panjangnya 107 meter terpotong 46 meter. Jadi tinggal 61 meter sisanya,” ucap Asmayadi.

Menurut Asmayadi, Jalan Nangka merupakan jalan alternatif yang ramai dilewati warga setiap harinya. Jalan Nangka jadi penghubung Jalan Raya Bogor dan Jalan Bakti Abri. Jalan itu kerap macet, terutama saat jam sibuk.

Luis Milla Segera Buat Keputusan Terkait Tawaran Perpanjangan Kontrak dari PSSI

Luis Milla Segera Buat Keputusan Terkait Tawaran Perpanjangan Kontrak dari PSSI

Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Anies Harapkan Prestasi WTP Dapat Terjaga

“Jalan Nangka 24 jam aktivitas selalu bergulir dan cenderung macet total tiap harinya apalagi kalau jam sibuk," kata Asmayadi.

"Soalnya di sini banyak pabrik-pabrik, apartemen juga ada, banyak agen juga. Jadi mobil bak, kendaraan lainnya banyak lewat di sini,” ucap dia.
Oleh karena itu, Pemkot Depok berencana melebarkan sepanjang 500 meter Jalan Nangka. Jalan tersebut rencananya dilebarkan 6 meter ke kiri dan ke kanan.

Adapun proyek pelebaran Jalan Nangka ini menjadi permasalahan. Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, dan mantan Sekda Kota Depok, Harry Prihanto, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewenangan terkait proyek pelebaran Jalan Nangka.

Menurut Asmayadi, 17 warga yang rumahnya terkena pelebaran jalan dipanggil pihak kepolisian untuk menjadi saksi. “Sudah dipanggil kok semua warga yang rumahnya kena pelebaran jalan untuk diminta keterangannya,” ucap Asmayadi. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved