Wali Kota Depok Sebut Jalan Nangka Macet Luar Biasa, Warga: Biasa Saja
"Kalau dibilang macet enggak, ini buangan saja. Pas hari Sabtu, Minggu juga enggak macet, biasa saja. Memang dengar-dengar dilebarkan karena macet."
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAPOS - Wali Kota Depok M. Idris Abdul Shomad angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos.
Menurut Idris pelebaran dilakukan karena parahnya kemacetan yang terjadi di jalan yang membelah dua Kecamatan berbeda itu.
Mantan Wakil Wali Kota saat Nur Mahmudi Ismail yang kini berstatus tersangka dalam kasus pengadaan lahan ini bahkan menyebut kemacetan di Jalan Nangka termasuk luar biasa.
"Memang sebelumnya sudah direncanakan Jalan Nangka ini dilebarkan. Karena kan macetnya luar biasa di situ. Makannya dibuatlah Detail Enginering Design (DED)," kata Idris di gedung DPRD Kota Depok, Jumat (31/8/2018).
Pernyataan Idris soal kemacetan bertolak belakang dengan keterangan warga yang bermukim dan beraktivitas di Jalan Nangka.
Ketua RT 03/RW 01 Kelurahan Sukamaju Baru, Asmayadi mengakui bila Jalan Nangka digunakan sebagai akses alternatif.
Namun kepadatan lalu lintas karena dijadikan akses alternatif dan dilintasi kendaraan pabrik tidak sampai membuat warga mengeluh.
"Kalau dibilang macet enggak, ini buangan saja. Pas hari Sabtu, Minggu juga enggak macet, biasa saja. Memang dengar-dengar dilebarkan karena macet," ujar Asmayadi, Jumat (31/8/2018).
Perihal keberadaan pabrik di Jalan Nangka, ia menuturkan kendaraan pabrik memang menambah kemacetan.
Namun hal itu tak banyak berpengaruh dibanding kemacetan yang diakibatkan kendaraan proyek pembangunan apartemen Green Lake View yang melintas di Jalan Nangka.
"Pabrik menambah kemacetan tapi tidak banyak. Pas tahun 2015 waktu pembangunan apartemen itu memang bertambah macet karena kendaraan proyek yang lewat. Kalau enggak itu sih enggak," ujarnya.
Pernyataan Asmayadi serupa dengan Iwan (46) yang sudah tujuh tahun menyewa satu kios di Jalan Nangka untuk berdagang.
Ia justru mengaku bingung bila Jalan Nangka disebut macet hingga harus dilebarkan meski tak dilintasi angkutan umum.
"Enggak macet, mau Sabtu, Minggu juga sama saja. Lihat saja ini, bisa bawa motor sampai 40 kilometer per jam. Kendaraan besar pabrik memang lewat, tapi belum tentu setiap hari lewat. Kalau pas pagi sama sore sih bukan macet. Itu kan cuman sebentar, enggak sampai berjam-jam," tutur Iwan.
Seperti Iwan, Saman (63) warga Kelurahan Jatijajar, Tapos yang setiap harinya melintas di Jalan Nangka menolak Jalan Nangka disebut macet.
Menurutnya kepadatan kendaraan di pagi dan sore hari merupakan hal lumrah mengingat Jalan Nangka merupakan pertigaan di Jalan Raya Bogor.
"Enggak macet, saya setiap hari lewat sini. Kalau banyak kendaraan pas pagi sama sore itu biasa, apalagi ini pertigaan di Jalan Raya Bogor. Lagia macet enggak parah sampai bikin orang emosi terus berantem," kata Saman.
Hal serupa dilontarkan Amsari (50), warga RT 03/RW 01 Kelurahan Sukamaju Baru yang rumahnya terkena proyek pengadaan lahan pelebaran Jalan Nangka.
Meski menilai kepadatan kendaraan di Jalan Nangka pada jam sibuk bisa disebut macet, namun hal itu tak dapat disebut macet parah.
"Dibilang macet sih bisa, tapi lebih tepat merayap ya. Karena orang bawa motor itu masih bisa jalan, kecepatan 20 kilometer per jam saja sih masih bisa biar kata banyak kendaraan di pagi atau sore hari," ucap Amsari.
Sofiyah (63), warga Kelurahan Sukamaju Baru yang rumahnya terkena proyek pengadaan lahan juga mengatakan hal serupa.
Menurut perempuan yang mendapat uang ganti rugi Rp sebesar Rp 194 juta ini, lalu lintas Jalan Nangka tidak seburuk itu hingga harus dilebarkan.
"Macet juga paling beberapa menit, enggak sampai setengah jam. Makannya saya aneh juga kalau disebut pelebaran Jalan Nangka karena macet," jelas Sofiyah.
Pernyataan warga tentang lalu lintas di Jalan Nangka dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana.
Menurutnya pertambahan volume kendaraan yang melintas saat jam sibuk merupakan hal wajar di setiap simpang, tak terkecuali Jalan Nangka.
"Jalan Nangka macetnya tidak parah, mengalir," papar Dadang saat dihubungi wartawan, Jumat (31/8/2018).
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, pengendara sepeda motor dapat memacu kendaraannya hingga kecepatan 30-40 kilometer per jam saat melintas masuk.
Kepadatan kendaraan yang terjadi saat memasuki Jalan Nangka segera terurai setelah beberapa meter melintas.
Kecepatan baru menurun kala menumui pertigaan jalan yang menuju pemukiman warga sekitar, seperti yang terjadi depan Jalan Rajabarana tempat Apartemen Green Lake View yang disebut mendanai uang ganti pengadaan lahan pelebaran Jalan Nangka bercokol.
Sebagai informasi, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan APBD Kota Depok tahun 2015 untuk pengadaan lahan pelebaran Jalan Nangka.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan uang pengadaan lahan sepenuhnya dibebankan kepada pengembang apartemen Green Lake View.
"Fakta penyidikan yang kita temukan bahwa ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu, tahun 2015. Seusai dengan izin yang dibebankan kepada pengembang," kata Didik, Rabu (29/8/2018).
Dari total Rp 17 miliar APBD Kota Depok yang digunakan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 10,7 miliar.