Pendukung 2019 Ganti Presiden Disebut Makar dan Mau Ganti Pancasila, Ahmad Dhani: Gak Punya Otak

Ahmad Dhani memberikan sindirannya bagi pendukung Jokowi yang kerap menyebut tim 2019 Ganti Presiden merupakan gerakan makar.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Widie Henaldi
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo ditemui awak media usai menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di depan Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018). 

Meskipun, maksud Rocky Gerung dan para penggerak 2019 adalah momentum pencoblosan atau pemilihan presiden.

Penutupan Asian Games 2018, Penggemar Super Junior Dihimbau Tidak Membawa Lightstick

Menanti Jokowi Kembali Beraksi, Berikut Sederet Acara Closing Ceremony Asian Games

"Makar, itu rencana jahat pergantian presiden secara inkonstitusional," kata Ali Ngabalin.

Lebih lanjut, ia pun mengatakan jika gerakan itu merupakan sebuah rencana jahat untuk menggulingkan Presiden Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung langsung memberikan bantahan.

"Kita balik pada konsepnya, di mana setiap kekuasaan tidak mau diganti, makanya ada proteksi.

Istilah makar dalam bahasa Belanda itu artinya menyerbu dan menyerang, sedangkan ini mana yang disebut menyerbu dan menyerang, yang ada justru mereka yang menghalangi diskusi," ujar Rocky Gerung.

Sementara itu, Ali Ngabalin kembali menuding tagar tersebut merupakan peradaban rendah.

"Itu tidak bermoral dalam demokrasi," ujar Ngabalin.

Diketahui, kebebebasan berpendapat dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Seperti yang dimuat pada Pasal 28E Ayat 2, "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pendapat pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."

Kemudian pasal 28E Ayat3, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Menanggapi pasal-pasal tersebut, Ali Ngabalin tetap berpendirian jika gerakan tersebut menyalahi undang-undang.

Tradisi Perayaan Malam Satu Suro, 1 Muharram 1440 Hijriah, Ada Kirab Kebo Bule di Solo

PT KAI Buka Lowongan Jadi Pramugari dan Pramugara Kereta Api, Cek Persyaratannya

Iapun menyebutkan Undang-Undang turunan dari pasal tersebut.

Yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Ruang Publik.

"Baca pasal 6, hak-hak orang tidak mengganggu hak orang, menjaga, menghormati, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, coba lihat," kata Ngabalin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved