Pilpres 2019

#2019GantiPresiden: Pengadangan, Pembelaan Presiden dan Mahfud MD Sebut Bagian dari Aspirasi

Mahfud menilai, deklarasi #2019GantiPresiden tidak termasuk mencuri start kampanye. Menurut dia, deklarasi itu merupakan bagian dari aspirasi.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Pedagang kaus #2019GantiPresiden terlihat di Aksi 115, Jumat (11/5/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, MALANG- Gerakan #2019GantiPresiden akhir-akhir ini mendapat perhatian yang cukup besar. Bagaimana tidak, banyak acara yang seyogianya dilaksanakan guna deklarasi #2019GantiPresiden tidak bisa dilaksanakan karena tidak mendapat izin dari aparat keamanan.

Beberapa tokoh bahkan terpaksa gigit jari karena 'dipersekusi' pihak yang bertentangan. Neno Warisman misalnya, hanya bisa mendarat di Pekanbaru namun harus balik karena sejumlah orang tidak mengizinkannya keluar dari bandara.

Selain itu, marak pula pemberitaan bahwa pendukung gerakan tersebut dipaksa memakai kaosnya yang bertulis #2019GantiPresiden terbalik. Oposisi pemerintahan mengatakan sikap tersebut merupakan bentuk kepanikan rezim yang berkuasa.

Bagaimana sebenarnya landasan hukum gerakan tersebut? Pakar hukum pidana Mohmad MD memberikan pandangannya.

#2019GantiPresiden Adalah Wajar

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai wajar jika ada sekelompok orang menyampaikan aspirasinya menjelang Pemilu Presiden 2019.

Termasuk aspirasi berupa tagar #2019GantiPresiden. Namun, aspirasi itu tidak boleh melanggar konstitusi yang ada di Indonesia.

"Tergantung kita ya, tetapi sebaiknya kita itu ada dalam posisi bahwa kita mau Pilpres," ujar Mahfud seusai menjadi pembicara dalam Pengenalan Studi Mahasiswa Baru (Pesmaba) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Senin (3/9/2018).

"Dalam Pilpres, setiap orang, setiap kelompok, mengajukan aspirasi. Baik itu mengelompok maupun tidak. Tetapi dalam batas-batas konstitusional. Artinya tidak boleh ada kekerasan," ucapnya.

Mahfud MD
Mahfud MD (YouTube)

Mahfud menjelaskan, Pemilu merupakan hak konstitusional setiap warga, sehingga setiap mereka berhak menyampaikan aspirasinya.

Karena itu, Mahfud meminta penegak hukum dan keamanan, profesional dalam menghadapi setiap aspirasi yang muncul di tengah masyarakat.

"Soal tagar itu saya kira tinggal kita menyikapinya. Saya berharap aparat penegak hukum, aparat keamaman juga bersifat profesional dan adil memberlakukan itu," ucapnya.

"Mana yang melanggar hukum itu ditindak, mana yang tidak melanggar hukum ya dibiarin saja. Karena itu bagian dari pesta, bagian dari demokrasi," ungkapnya.

Menurut Mahfud, selama tidak melanggar hukum, setiap aspirasi termasuk #2019GantiPresiden sah dilakukan.

Penegak hukum boleh melarang penyampaian aspirasi itu jika ada indikasi melakukan pelanggaran terhadap konstitusi yang ada.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved