Pilpres 2019

#2019GantiPresiden: Pengadangan, Pembelaan Presiden dan Mahfud MD Sebut Bagian dari Aspirasi

Mahfud menilai, deklarasi #2019GantiPresiden tidak termasuk mencuri start kampanye. Menurut dia, deklarasi itu merupakan bagian dari aspirasi.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Pedagang kaus #2019GantiPresiden terlihat di Aksi 115, Jumat (11/5/2018). 

Pembelaan Presiden

Presiden Joko Widodo angkat bicara soal pengadangan gerakan #2019GantiPresiden di sejumlah daerah. Jokowi mengatakan, Indonesia memang adalah negara demokrasi yang menjunjung prinsip bebas berkumpul dan berpendapat.

"Tapi ingat ada batasannya. Yaitu aturan-aturan. Artinya apa? Polisi melakukan sesuatu itu untuk apa? Pertama ketertiban sosial untuk menjaga keamanan," kata Jokowi kepada wartawan usai menghadiri pembekalan caleg Partai Nasdem di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (1/9/2018).

"Nanti kalau misalnya polisi enggak melakukan apa-apa, kalau kemudian terjadi benturan, yang disalahkan siapa? Polisi lagi," kata dia.

Jangan Dulu Emosi, Ini Sebab Bendera China Dikibarkan Saat Penutupan Asian Games 2018

Parkir Liar Sebabkan Kemacetan, Pasar Jatinegara Berniat Bangun Tempat Parkir Bertingkat

Tiket Persija Vs Selangor FA Dijual Rp 50 Ribu

Jokowi mengatakan, proses-proses pencegahan terhadap konflik sudah menjadi tugas aparat kepolisian.

"Kalau tak ada pertentangan atau protes, tentu di mana-mana juga bisa melakukan (deklarasi #2019GantiPresiden). Tapi kalau ada pertentangan tentu saja polisi harus turun tangan," kata dia.

Jokowi kembali menegaskan, ada aturan yang harus diikuti dalam berdemokrasi, berpendapat, dan berserikat.

"Jangan sampai kita menabrak keamanan, menabrak ketertiban sosial, itu juga harus kita hargai," ujarnya. (Kompas.com/Tribun)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved