Gelar Pesta Miras, 4 Penyuka Sesama Jenis di Manado Tertangkap Polisi
Keempat orang ebong tersebut yaitu, FL alias Fitri (24) warga Kayuwatu, RP alias Riri (23) warga Bolmong, MG alias Marcia (23) warga Kairagi.
TRIBUNJAKARTA.COM, MANADO - Tim Patroli Rayon B2 Polresta Manado mengamankan empat penyuka sesama jenis (Ebong) yang sedang menggelar pesta minuman keras (Miras) di seputaran kawasan Megamas, Sabtu (1/9/2018) sekitar pukul 23.00 Wita.
Keempat orang ebong tersebut yaitu, FL alias Fitri (24) warga Kayuwatu, RP alias Riri (23) warga Bolmong, MG alias Marcia (23) warga Kairagi.
"Ketika lakukan patroli kami melihat mereka sedang miras. Kami turun dan bawa mereka ke Polresta Manado," ujar Ipda Rudy Walangitan pimpinan Tim Patroli Rayon B2 ketika dihubungi Tribun Manado, Minggu (2/9/2018).
Ia menambahkan nantinya para ebong ini akan diberikan pembinaan, dan didata oleh petugas Polresta Manado.
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi mengatakan keempat ebong tersebut sudah diberikan pembinaan.
"Sudah didata juga, kalau mereka tertangkap lagi hukumannya pasti lebih berat," tandasnya.
Tangkap Tersangka Penikaman
Polresta Manado pun meringkus tersangka penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap korban bernama Jufry Hendra Karinda (27) dan Herly Karinda (30) warga Desa Talawaan jaga VIII Kecamatan Talawaan.
Tersangka yakni MK alias Ocol (21) warga Kelurahan Sario Utara Lingkungan II Kecamatan Sario.
Karyawan swasta ini diringkus disalah satu tempat kost temannya yang berada di Kecamatan Malalayang tepatnya di lorong Parigi Tujuh.
Menurut informasi yang dirangkum Tribun Manado Minggu (2/9/2018), penangkapan itu berawal saat Tim Macan bersama Tim Paniki Polresta Manado menerima laporan dari masyarakat, dimana ada sekelompok anak muda yang sedang menggelar pesta minuman keras (miras) di lorong parigi tujuh, dan sudah membuat keributan.
Berdasarkan informasi tersebut, Timsus Polresta Manado ini langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan anak anak muda tersebut.
“Setelah diperiksa, ternyata salah satu dari anak-anak muda tersebut adalah pelaku penikaman yang terjadi di Kelurahan Malalayang Satu Barat tepatnya di Lorong Tuminting pada 17 Juni 2018 lalu,“ujar Katim Macan Polresta Manado Bripka Budi Lakoro.
Selanjutnya anak-anak muda yang kedapatan sedang pesta miras bersama pelaku digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Malalayang Kompol Elia Maramis mengatakan pelaku sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Sudah ditahan, dan teman-temannya akan diberikan pembinaan," tandasnya.
Amankan juga 7 Pemuda Mabuk
Selain mengamankan pelaku penikaman berinisial MK alias Ocol yang sudah buron selama sebulan.
Tim Macan dan Tim Paniki Rimbas Tiga Polresta Manado juga mengamankan 7 pemuda mabuk yang sedang berpesta miras bersama Ocol.
"Kami langsung angkut ke Polsek ketika mendapatkan laporan dari masyarakat tentang pesta miras," ujar Katim Paniki Rimbas Tiga Polresta Manado Aiptu Karimuddin ketika dihubungi Tribun Mamado, Minggu (2/9/2018).
Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Elia Maramis mengatakan bahwa selain Ocol para pemuda yang ditangkap timsus ini sudah diberi pembinaan.
• Gas 3 Kg Bocor Saat Hajatan Pernikahan, 6 Terluka dan Seorang Tewas
• Gelar Acara Keluarga Sediakan Bir Hitam, Pemilik Rumah Berurusan dengan Polisi
• Bawakan 3 Lagu, Super Junior Sukses Hipnotis Penonton Wanita di Closing Ceremony Asian Games
"Sudah diambil data juga, kalau kedapatan minum lagi akan langsung dipenjarakan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Akibat Pesta Miras, 4 Penyuka Sesama Jenis Diamankan Patroli Polresta Manado,