Bawaslu Loloskan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Tsamara Amany Malah Salahkan Partai Politik

Ketua DPP PSI Tsamara Amany Alatas menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Intagram/ Kolase TribunJakarta.com
Tsamara Amany. 

Dalam PKPU tersebut, partai politik dilarang untuk mencalonkan mantan koruptor.

Selain itu, parpol juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas.

"Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan sehingga kami selaku pembuat peraturan KPU yang harus memedomani peraturan KPU itu," tutur Arief.

Gatot Nurmantyo Ngaku Sakit Hati Tak Boleh Bicara Politik di Masjid, Begini Sindiran Tsamara Amany

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan sebelumnya membantah jika pihaknya memiliki penafsiran semaunya terkait PKPU 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif dan UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.

Abhan menilai, putusan Bawaslu meloloskan sejumlah caleg dari kalangan mantan narapidana korupsi sudah sesuai dengan kedua aturan tersebut.

"Kami bukan interpretasi sendiri. Coba dibaca, PKPU 20 itu di Pasal 7 tidak ada syarat persoalan napi korupsi itu tak ada. Persis itu di Undang-Undang (Nomor) 7," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018). (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tanggapi Putusan Bawaslu soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Tsamara Amany: Saya Kecewa

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved