Ini 3 Lokasi Tertinggi Pelanggar Aturan Ganjil Genap
Ditambah dengan jumlah pelanggaran di daerah lainnya, total ada 26.055 pengendara mobil yang melanggar.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, menyebutkan tiga lokasi tertinggi pelanggar aturan ganjil genap.
"Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan 4.442 pelanggar. Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur 4.174 pelanggar. Kemudian Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara arah ke tol 3.947 pelanggar," sebutnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Ditambah dengan jumlah pelanggaran di daerah lainnya, total ada 26.055 pengendara mobil yang melanggar.
Data tersebut dihimpun selama 31 hari, terhitung sejak 1 Agustus sampai 31 Agustus 2018.
"Dari seluruh penilangan kami juga menyita dua barang bukti, yakni SIM (Surat Izin Mengemudi) berjumlah 13.441 dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 12.614," ujar Budiyanto.
• Asian Para Games 2018 Akan Pertandingkan 18 Cabang Olahraga
• Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Pengendara Ojek Online Diciduk Polisi
• PKS Tangsel Tak Tahu dan Pastikan Tidak Adakan Deklarasi #2019GantiPresiden
Diketahui, penerapan ganjil genap kembali diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas.
Peraturan ganjil genap dimulai dari 3 September sampai 13 Oktober 2018 nanti. (Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ganjil-genap-dishub-di-pandjaitan_20180803_090126.jpg)