Ini 3 Lokasi Tertinggi Pelanggar Aturan Ganjil Genap

Ditambah dengan jumlah pelanggaran di daerah lainnya, total ada 26.055 pengendara mobil yang melanggar.

TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar
Petugas memantau kendaraan di Jalan DI Pandjaitan, Jakarta Timur, Jumat (3/8/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, menyebutkan tiga lokasi tertinggi pelanggar aturan ganjil genap.

"Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan 4.442 pelanggar. Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur 4.174 pelanggar. Kemudian Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara arah ke tol 3.947 pelanggar," sebutnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Ditambah dengan jumlah pelanggaran di daerah lainnya, total ada 26.055 pengendara mobil yang melanggar.

Data tersebut dihimpun selama 31 hari, terhitung sejak 1 Agustus sampai 31 Agustus 2018.

"Dari seluruh penilangan kami juga menyita dua barang bukti, yakni SIM (Surat Izin Mengemudi) berjumlah 13.441 dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 12.614," ujar Budiyanto.

Asian Para Games 2018 Akan Pertandingkan 18 Cabang Olahraga

Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Pengendara Ojek Online Diciduk Polisi

PKS Tangsel Tak Tahu dan Pastikan Tidak Adakan Deklarasi #2019GantiPresiden

Diketahui, penerapan ganjil genap kembali diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas.

Peraturan ganjil genap dimulai dari 3 September sampai 13 Oktober 2018 nanti. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved