Fakta Surat Kemenpora untuk Roy Suryo: Dikirim Via WhatsApp, Hingga Dianggap Fitnah

Roy Suryo merasa tersudutkan oleh surat Kemenpora, dianggap belum kembalikan 3.226 barang milik negara saat masih menjabat Menpora. Begini reaksinya.

Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Politikus Partai Demokrat, Roy Suryo. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Setelah namanya disebut-sebut karena belum mengembalikan 3.226 unit barang milik negara, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Surya bereaksi. 

Belum lama ini beredar surat berkop Kementerian Pemuda dan Olahraga tertanggal 1 Mei 2018 yang pada intinya meminta politikus Partai Demokrat itu mengembalikan ribuan barang milik negara.

Barang-barang tersebut yang belum dikembalikan Roy Suryo saat masih menjabat Menpora merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. 

Munculnya surat Kemenpora bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 tersebut nama Roy Suryo menjadi perbincangan publik. Surat diteken Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga, Gatot S. Dewa Broto.

Permintaan pengembalian BMN kepada Roy Suryo itu didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara.

Gatot sendiri merasa kaget surat tersebut bisa beredar di kalangan masyarakat.

"Saya malah kaget kok bisa beredar, tetapi itu asli," ujar Gatot pada Selasa (5/9/2018).

TribunJakarta.com menghimpun sejumlah fakta dari surat yang beredar tersebut.

Dikirim via WhatsApp

Sesmenpora Gatot S Dewa Broto menjelaskan, pihaknya bukan sekali ini mengirimkan surat kepada Roy Suryo untuk mengembalikan barang milik negara yang masih ada padanya. 

Setidaknya, sudah tiga kali surat 'cinta' Kemenpora ini dilayangkan kepada Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu. 

“Itu kan surat yang ketiga. Pertama ditandatangani Pak Menteri akhir 2014, terus 2016 Pak Menteri, juga sekarang saya (2018, red),” ucap dia.

Ia memastikan surat Kemenpora yang beredar memang ditandatanganinya. Gatot mengirimkan surat tersebut lewat aplikasi WhatsApp pada 3 Mei 2018.

"Yang hard copynya juga sudah dikirim,” Gatot menegaskan. 

Sesmenpora Gatot S Dewa Broto Ditemui Usai Menyaksikan Laga Persija vs SLNA Rabu malam (14/3/2018) TRIBUNNEWS.COM/MAJID ABDUL
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto Ditemui Usai Menyaksikan Laga Persija vs SLNA Rabu malam (14/3/2018) TRIBUNNEWS.COM/MAJID ABDUL (Tribunnews.com/Majid Abdul)

Seperti apa penampakan surat Kemenpora untuk Roy Suryo? Seorang warganet dengan akun Reza Syariati mengunggah surat tersebut melalui akun Twitternya, @Herreza.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mohon kiranya Bapak bersedia mengembalikan Barang Milik Negara yang saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara Kementerian Pemuda dan Olahraga agar kami dapat melaksanakan inventarisasi sehingga akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan yang berlaku."

Dari antena sampai kamera

Sebanyak 3.226 unit barang milik negara yang ada pada Roy Suryo bukanlah sedikit.

Dari informasi yang beredar diduga barang-barang itu antara lain : peralatan antena SHF/parabola jenis Jack 7 200 seharga Rp 36.555 hingga lensa Accam Lens NKN afs 200-400 Rp 80,8 juta.

Ada juga matras seharga Rp 4 juta, pompa air Rp 20 juta, karpet impor Turki Rp 69,4 juta, kamera digital Nikon D3X Rp 65,3 juta, hingga komponen alat pemancar senilai Rp 106,8 juta.

Kemenpora telah menyurati Roy Suryo pada 17 Juni 2016.

Surat tersebut sudah direspon pada 3 Agustus 2016.

Namun, hingga surat terbaru dikirim pada tanggal 1 Mei 2018, Roy Suryo belum juga mengembalikannya.

Gatot menegaskan Kemenpora tak mungkin begitu saja mengeluarkan surat dan menyebut item barang milik negara yang belum dikembalikan Roy Suryo.

Menurut dia, semua barang yang disebut dalam surat pastilah hasil pemeriksaan BPK.

Gatot mengaku lupa merinci barang-barang milik negara yang masih dikuasai Roy Suryo karena beragam.

"Kalau nilainya tidak tinggi tidak mungkin dikejar BPK, toh. Yang jelas, Pak Roy 2016 itu sudah mengembalikan sebesar Rp 500 juta. Tetapi 500 juta itu waktu jadi faktor pengurang masih belum nendang istilahnya," papar Gatot pada Selasa (4/9/2018).

"Sekarang menjadi yang tiga ribu sekian itu. Itu tidak termasuk yang sudah dikembalikan,” ia menegaskan. 

Jadi bahan omongan

Gatot menyadari jika barang-barang tersebut tak dikembalikan, ada dua dampak yang harus ditanggung Kemenpora dan Roy Suryo.

Diakui dia, selama ini Kemenpora dianggap tak serius menarik ribuan barang dari Roy Suryo karena masih ada barang belum dikembalikan ke negara. 

“Kalau tidak dikembaikan yang terkena dampak dua, pertama Kemenpora karena dianggap tidak serius untuk menarik kembali barang-barang inventaris. Pak Roy juga kena dampaknya seperti sekarang jadi bahan omongan,” ujar Gatot.

Sejauh ini belum ada jawaban dari Roy Suryo terkait surat permintaan pengembalian barang yang telah dikirimnya pada 3 Mei lalu.

“Belum ada. Belum ada jawaban. Kecuali yang dulu," ucap Gatot.

Roy Suryo anggap fitnah

Roy Suryo membantah tuduhan dirinya belum mengembalikan sejumlah barang milik negara yang merupakan aset Kemenpora.

Sanggahan terkait tuduhan itu disampaikan langsung oleh Roy Suryo melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (4/9/2018) malam pukul 23.36 WIB.

Roy yang menjabat sebagai Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhyono menyebut tuduhan itu sebagai fitnah untuk menjatuhkan citranya.

"Aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit disebut-sebutkan masih saya bawa? Padahal tidak sama sekali," tulis Roy Suryo kepada Kompas.com.

"Saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini," dia melanjutkan.

Roy kemudian menyatakan perkara tersebut selanjutnya akan ditangani oleh penasehat hukumnya, M Tigor P Simatupang, SH.

Kasus surat Roy Suryo juga menjadi perbincangan di grup WhatsApp Partai Demokrat.

Versi pengacara

Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang, menyebut Kemenpora-lah yang mengirimkan sejumlah barang milik negara ke rumah Roy Suryo di Yogyakarta.

Menurut Tigor, barang-barang tersebut dikirim menggunakan kontainer tak lama setelah Roy tak lagi menjabat sebagai Menpora pada akhir 2014 lalu.

"Yang ngirim Kemenpora loh ke Jogja pakai kontainer terus dikembalikan lagi. Yang ngirim mereka, terus dikembalikan lagi sama Pak Roy," kata Tigor kepada Kompas.com, Rabu (5/9/2018).

Tigor menjelaskan, saat barang-barang tersebut sampai di Yogya, Roy sedang tidak berada di sana. Baru sebulan kemudian Roy pulang ke Yogya dan kaget melihat banyak barang di rumahnya.

"Pak Roy pulang ke Yogya, 'ini barang siapa? Wah balikin'," kata Tigor.

Tigor pun heran kini Kemenpora kembali menagih 3.226 unit barang milik negara dari Roy Suryo.

Ia juga menegaskan surat penagihan dari Kemenpora pada Mei 2018 yang kini viral di media sosial tidak pernah diterima oleh kliennya.

Tigor mengaku akan segera meminta penjelasan dari Kemenpora.

Ia juga menuntut Kemenpora untuk meminta maaf. Jika tidak, Tigor mengaku pihaknya akan menempuh langkah hukum.

"Kita suruh minta maaflah. Kita mau somasi mereka kita siap, kita siapin buktinya dulu, supaya enggak asal ngomong kayak mereka," ujar Tigor.

Rusak nama Demokrat

Di grup tersebut Roy Suryo menanggapi tudingan kepadnya melalui Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief kemudian diunggaj melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu (5/8/2018).

Andi Arief mengunggah tangkapan layar berisi percakapan grup WhatsApp Partai Demokrat di mana Roy Suryo memberikan pesan.

Dalam pesannya Roy Suryo mengaku sama sekali tidak membawa 3.226 barang milik negara seperti tercantum dalam surat Kemenpora untuknya.

Roy Suryo menegaskan dirinya sudah lama mengalah dan bersabar.

Akan tetapi tudingan ini dianggapnya sudah bermuatan politis dan fitnah.

Ia mengaku mengambil sikap demi menjaga nama baik Partai Demokrat.

"Terima kasih atas semua atensi maupun komentarnya, 'kasus' di atas tersebut sebenarnya sangat politis dan jelas-jelas merupakan fitnah.

Karena saya sama sekali tidak melakukan apa2 yang dituduhkan (apalagi disebut-sebut membawa sampai 3.226 barang).

Saya sudah lama mengalah dan sabar terhadap hal ini, namun InsyaAllah ahri ini saya mulai bersikap.

Karena ini semua juga demi marwah Partai Demokrat yang kita cintai bersama di bawa kepemimpinan Ketum yang sangat kita hormati, pak SBY," tulis Roy dalam pesan tersebut.

Postingan Andi Arief tentang pesan Roy Suryo.
Postingan Andi Arief tentang pesan Roy Suryo. (Twitter)

SBY bereaksi

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono turut memberikan komentar terkait tudingan yang dilontarkan Kemepora kepada Roy Suryo.

SBY memerintahkan Roy Suryo segera mengembalikan sekitar 3.226 barang inventaris milik negara saat masih menjabat sebagai Menpora.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean seperti dilansir Tribunnews.com pada Selasa (4/9/2018).

Meski kata Ferdinand, sebenarnya hal yang dicantumkan di dalam surat Kemenpora bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018, murni perbuatan dan tanggung jawab pribadi Roy Suryo.

"Kami Partai Demokrat ingin menjaga integritas seluruh kader. Maka Ketua Umum Pak SBY akan memberikan instruksi kepada Roy Suryo untuk menyelesaikan masalah tersebut hingga selesai dan tidak ada masalah lagi," ujar Ferdinand Hutahaean. (TribunJakarta.com/Wartakota/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved