Tukang Parkir di Tangerang Berhasil Dua Kali Selundupkan Sabu ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

Menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu apabila berhasil melakukan transaksi narkoba di dalam lapas

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
SJ (27) yang mencoba menyelundupkan Narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Pemuda Kelas IIA di dalam bungkus makanan ringan, Rabu (5/9/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - SJ (27) seorang tukang parkir mampu menerobos pengamanan Lapas Pemuda IIA Tangerang sebanyak dua kali untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu.

Namun, usaha yang ketiga kalinya berhasil diungkap oleh petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang saat SJ mencoba menyembunyikan sabu dalam kemasan makanan ringan.

Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai tukang parkir tersebut sebelumnya telah dua kali menyelundupkan narkoba ke lapas.

"Dari pengakuan tersangka sudah kali ketiga ini melakukan percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu. Dan hendak diantarkan ke narapidana di dalam. Menurutnya napi ini memang sering meminta orderan kepada tersangka," ujar Ewo saat dijumpai di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rabu (5/9/2018).

Dikesempatan yang sama, Taufiqurrakhman,  Kadiv. Pas Kanwil Kumham Provinsi Banten mengatakan, peredaran narkotika di lapas memang kerap kali terjadi.

Minimnya tenaga bantuan yang bekerja di lapas menjadi satu dari beberapa alasan mengapa sering terjadi transaksi narkotika terutama pada jenis sabu.

"Karena bayangkan saja, di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang ini isinya ada sekira 2.600 napi, sedangkan petugasnya hanya ada 13," terang Taufiqurrakhman.

Namun, dirinya memastikan walau minimnya petugas, tidak akan mengendorkan pengawasan petugas terhadap transaksi barang haram tersebut.

Rupiah Terus Melemah: Demokrat Prihatin, Saran Sandiaga Uno Hingga Tanggapan Jokowi

Menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu apabila berhasil melakukan transaksi narkoba di dalam lapas.

"Kadang Rp 200 sampai Rp 500 ribu. Saya tukang parkir uangnya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ujar SJ.

Sebelumnya, SJ (27) tertangkap petugas Lapas Pemuda Kelas IIA pada Selasa (4/9/2018) sekira pukul 16.45 WIB.

Dari hasil pemeriksaan didapati tiga paket sabu yang sudah disimpan dalam bungus makanan ringan seberat 300 gram.

"Pada saat yang bersangkutan akan masuk ke dalam Lapas diperiksa barang bawaannya, ternyata jenis makanan yang ada di tersangka sudah dimasukan narkotika jenis sabu termasuk di dalam teh kotak," ujar Ewo.

Menurut Ewo, barang tersebut akan dilarikan kepada seseorang di dalam Lapas yang masih berstatus narapidana.

Akibat dari kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dikenakan pidana maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar," tegas Ewo.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved