Fakta Kasus Zumi Zola: Saksi Bakar Catatan Aliran Uang, Perintah Harus Loyal dan Pengaruh Sang Ayah
"Kalau loyal, ya maksudnya matahari cuma satu. Saya harus ikut perintah Pak Gubernur," kata Dody.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN- Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola banyak mengungkap fakta-fakta yang selama ini belum diketahui publik.
Misalnya saja terkait pelantikan kepala dinas. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Dody Irawan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018). Dody bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.
Dalam persidangan, Dody mengaku ditunjuk Zumi Zola sebagai kepala dinas. Namun, sebelum dilantik sebagai kepala dinas, Dody mengaku diminta bersedia loyal, total, dan royal terhadap Zumi.
Permintaan itu disampaikan orang kepercayaan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang.
"Kalau mau jadi kepala dinas, saya harus loyal, total, dan royal," ujar Dody kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Dody, Asrul sempat menjelaskan maksud permintaan itu. Pertama, Dody diminta hanya tunduk dan menaati segala perintah Zumi selaku gubernur.
"Kalau loyal, ya maksudnya matahari cuma satu. Saya harus ikut perintah Pak Gubernur," kata Dody.
Kemudian, menurut Dody, royal berarti dia harus bersedia memenuhi semua kebutuhan Zumi Zola. Khususnya, saat sewaktu-waktu diminta memenuhi kebutuhan finansial Zumi.
Sementara total adalah harus siap bekerja kapan pun diminta oleh Zumi. Termasuk saat diminta mendampingi Zumi melakukan kunjungan kerja pada siang dan malam hari.
Pengaruh Sang Ayah
Dody Irawan mengatakan, ada informasi bahwa mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, masih berpengaruh di pemerintahan. Bahkan, Zulkifli dinilai masih berperan dalam pengisian jabatan di Pemprov Jambi.
Adapun, Gubernur Jambi Zumi Zola merupakan anak kandung Zulkifli Nurdin.
"Rumor waktu itu, Pak Gubernur diatur oleh orang tuanya, Pak Zulkifli," kata Dody kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Dody, penunjukkan dirinya sebagai kepala dinas adalah salah satu upaya Zumi agar publik tidak menilai Gubernur selalu diatur oleh Zulkifli. Hal itu dikatakan Apif Firmansyah, orang dekat Zumi Zola.
"Saya tanya, kenapa Bapak (Zumi) pilih saya. Menurut Apif, Pak Gubernur memilih saya karena untuk kesan bahwa Beliau mandiri," kata Dody.
• Ahok Dikabarkan Bakal Nikahi Eks Pengawal Veronica: Kata Ruhut, Polwan Cantik hingga Prioritas Utama
• Kata Ruhut, Ahok Akan Menikah dengan Anggota Polwan pada Januari 2019
Menurut Dody, ada salah satu calon kepala dinas yang sebelumnya melakukan pendekatan dengan Zulkifli. Namun, pada akhirnya Dody yang dipilih Zumi Zola sebagai kepala dinas di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Saksi Bakar Catatan Uang untuk Zumi Zola
Pengusaha bidang infrastruktur di Provinsi Jambi, Muhammad Imaddudin alias Iim mengaku pernah diminta untuk mengumpulkan uang suap dari para kontraktor. Uang-uang itu untuk diserahkan kepada Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Dalam persidangan, Iim mengaku mencatat seluruh penerimaan uang dari para kontraktor yang menjadi rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi. Namun, buku catatan itu sudah dibakar oleh Iim.
Catatan tersebut dimusnahkan tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Jambi pada November 2017. Saat itu, diduga terjadi pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.
Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
"Waktu OTT itu kami ketakutan, catatannya kami bakar. Saya takut, Pak," kata Iim kepada jaksa KPK.
Menurut Iim, pengumpulan uang dari para kontraktor itu dilakukan atas permintaan orang kepercayaan Zumi Zola, Apif Firmansyah. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa setelah dilantik sebagai Gubernur, Zumi membentuk tim yang diketuai oleh Apif Firmansyah.
Salah satu anggotanya adalah Muhammad Imaddudin alias Iim selaku rekanan untuk mengerjakan proyek tahun anggaran 2016 yang belum dilelangkan.
Apif dan Iim sekaligus diminta mengumpulkan fee proyek TA 2016 dari para rekanan maupun Kepala Dinas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi.
Menurut jaksa, sebelumnya Zumi telah berteman dengan Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang. Maka, saat pilkada, Zumi menunjuk Apif sebagai Bendahara Tim Sukses Pemilihan Gubernur Jambi, sekaligus sebagai asisten pribadi.
Apif atas persetujuan Zumi kemudian meminta bantuan Iim untuk membiayai beberapa kegiatan Zumi saat awal menjabat sebagai Gubernur.
Perantara Gratifikasi Pernah Tak Dipercaya dan Dimarahi Keluarga Zumi Zola
Apif Firmansyah yang merupakan orang dekat Gubernur Jambi Zumi Zola sempat dinilai tidak dapat dipercaya dan dimarahi oleh keluarga Zumi. Apif akhirnya tak lagi digunakan Zumi Zola untuk meminta uang dari para kontraktor.
Hal itu dikatakan pengusaha bidang infrastruktur di Provinsi Jambi, Muhammad Imaddudin alias Iim, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018). Iim bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.
"Yang saya dengar, Apif dipanggil ke rumah keluarganya Zumi Zola. Apif dimarahi, kasarnya Apif sudah tidak dianggap," kata Iim.
Menurut Iim, salah satu yang memarahi Apif adalah ayah Zumi, Zulkifli Nurdin. Apif dinilai tidak lagi dapat dipercaya.
Sejak 23 Mei 2017, menurut Iim, Apif tidak lagi dipercaya Zumi untuk mengumpulkan uang dari para kontraktor yang menjadi rekanan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.
• Sederet Fakta Film The Nun: Pengakuan Sutradara, Cerita Benteng Tua Rumania hingga Wujud Asli Valak
• Truk Brimob Terguling Saat Amankan Kunjungan Jokowi di Jawa Timur, 1 Polisi Tewas
• Sejak Sore Ribuan The Jakmania Telah Padati Stadion Patriot
Dalam persidangan, Iim mengaku diminta oleh Apif untuk membantu mengumpulkan uang dari para kontraktor. Uang itu untuk keperluan Zumi dan keluarganya.
Menurut Iim, Apif juga menggunakan uang yang diberikan oleh para kontraktor. Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.
Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi. Menurut jaksa, Zumi menggunakan uang tersebut untuk keperluan ayah, ibu, dan istrinya.
Berikut enam kepentingan keluarganya yang diduga dibiayai dari uang hasil gratifikasi:
1. Uang sejumlah Rp 6 miliar dari Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Uang itu dipergunakan untuk menggantikan uang Adi Varial yang telah diserahkan kepada ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin.
2. Uang fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 10 miliar. Zumi meminta agar uang diserahkan kepada ayahnya melalui Jefri Hendrik di Mall WTC Jambi.
3. Uang dari fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp1 miliar guna keperluan Hermina, ibu Zumi Zola. Uang itu diminta diserahkan melalui adik Zumi Zola, Zumi Laza.
4. Uang Rp 300 juta diserahkan kepada Hermina melalui orang kepercayaannya yang bernama Adi. Penyerahan pada September dan Oktober 2017 di Pondok Labu Jakarta Selatan.
5. Uang sejumlah Rp 20 juta untuk Tim Media yang diterima oleh istri Zumi, Sherin Taria.
6. Uang masing-masing sejumlah Rp19,7 juta, Rp12,5 juta, dan Rp 4 juta. Uang itu untuk membayar belanja online istri Zumi, Sherin Taria, dengan cara setor tunai ke rekening Bank BCA atas nama Wilina Chandra.
Sekadar informasi, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.