Jatuh saat Main Voli, Tersangka Korupsi Nur Mahmudi Ismail Alami Kerusakan Saraf
Selain kerusakan saraf, Iim yang sudah mengenal kliennya sejak lama menuturkan langkah Nur Mahmudi sedikit pincang
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Pengacara Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim saat ditemui di Mapolresta Depok, Kamis (6/9/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/8/2018) setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan negara merugi hingga Rp 10,7 miliar.
"Fakta penyidikan yang kita temukan bahwa ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu, tahun 2015. Bahwa sesuai izin yang dilakukan kan harusnya dibebankan pada pengembang," tutur Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Rabu (29/8/2018).
Sebelumnya, Harry juga tidak menghadiri pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Rabu (5/9/2018) dengan alasan memiliki kegiatan pribadi selama satu pekan di Kota Cirebon.
Halaman 2 dari 2