Jatuh saat Main Voli, Tersangka Korupsi Nur Mahmudi Ismail Alami Kerusakan Saraf

Selain kerusakan saraf, Iim yang sudah mengenal kliennya sejak lama menuturkan langkah Nur Mahmudi sedikit pincang

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Pengacara Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim saat ditemui di Mapolresta Depok, Kamis (6/9/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/8/2018) setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan negara merugi hingga Rp 10,7 miliar.

"Fakta penyidikan yang kita temukan bahwa ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu, tahun 2015. Bahwa sesuai izin yang dilakukan kan harusnya dibebankan pada pengembang," tutur Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Rabu (29/8/2018).

Sebelumnya, Harry juga tidak menghadiri pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Rabu (5/9/2018) dengan alasan memiliki kegiatan pribadi selama satu pekan di Kota Cirebon.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved